Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil tersangka pegawai Alfamidi, Amri dalam kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Diketahui, KPK baru menahan Wali Kota, Ambon Richard Louhenapessy dan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa. Sedangkan, Amri tidak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan pada Jumat (13/5/2022) lalu, untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus penahanan.
"Kami pastikan nanti yang bersangkutan (Amri) akan kami panggil sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Meski begitu, Ali Fikri belum dapat menyampaikan pasti kapan penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Amri. Hingga kini, tim penyidik tengah fokus melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Ambon Richard.
"Sejauh ini, tim penyidik msh fokus lengkapi pembuktian perkara tersangka RL (Richard Louhenapessy dan kawan-kawan lebih dahulu," kata dia.
Untuk diketahui, tersangka Richard dan Andrew Erin sudah dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.
Tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Richard Louhenapessy, KPK Geledah Sejumlah Kantor Di Pemkot Ambon
"KPK menghimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Wali Kota Richard Louhenapessy, KPK Geledah Sejumlah Kantor Di Pemkot Ambon
-
Profil dan Sepak Terjang Wali Kota Ambon yang Dijemput Paksa KPK
-
Profil Richard Louhenapessy, Walikota Ambon yang Dijemput Paksa KPK
-
Ngaku Sakit ke KPK, Wali Kota Ambon Ricahrd Louhenapessy Kedapatan Jalan-jalan di Mal
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain