Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penggunaan masker masih diwajibkan di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta. Pasalnya, aktivitas yang dilakukan di kantornya ini kebanyakan berada di dalam ruangan.
Menurut Riza, Presiden Joko Widodo memang telah mengizinkan pelonggaran penggunaan masker. Namun, hal itu hanya berlaku untuk kegiatan di luar ruangan.
"Kalau di kita (balai kota) kan di ruang-ruang tertutup kan masih pakai masker. Seperti disampaikan pak Presiden bahwa itu diperkenankan di ruang-ruang terbuka," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Kendati demikian, Riza menyarankan agar kelompok rentan seperti orang tua dan pemilik penyakit bawaan atau komorbid tetap mengenakan masker.
"Bagi orang tua, komorbid ya tetap pakai tapi kalau masih ada yang mau pakai itu hak masing-masing," tuturnya.
Di negara lain, kata Riza, yang sudah lama membebaskan penggunaan masker juga masih ada tetap yang memakainya. Menurutnya itu hal yang wajar jika juga terjadi di Jakarta.
"Ya silahkan, itu hak. yang penting kita minta jaga perilaku pola hidup yang bersih dan sehat," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bagi masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang, maka diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal tersebut dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Masih Wajib Pakai Masker, Ini Isi Aturan Baru Satgas COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Domestik
Kendati demikian, penggunaan masker masih harus tetap dilakukan oleh masyarakat yang berada di ruangan tertutup atau di dalam transportasi publik.
Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
Sebagai tambahan, Kepala Negara menyatakan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, kini tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19. Syaratnya, masyarakat tersebut harus sudah divaksin secara lengkap.
"Maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen."
Berita Terkait
-
Masih Wajib Pakai Masker, Ini Isi Aturan Baru Satgas COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Domestik
-
Pemkot Solo Ikuti Imbauan Presiden Jokowi, Longgarkan Aturan Pemakaian Masker
-
Bungkam soal Sponsor Formula E, Riza Patria: Jangan Dikit-dikit Tanya Wagub
-
Kebijakan Pelonggaran Masker di Ruangan Terbuka, Wakil Wali Kota Jogja: Tetap Ada Batasan yang Harus Dipatuhi
-
Deretan Negara yang Sudah Bebaskan Masker, Indonesia Juga Ikutan!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus