Suara.com - Kelonggaran aturan memakai masker yang baru-baru ini disampaikan Presiden Joko Widodo ternyata belum sepenuhnya boleh dilakukan semua orang. Sebab, ada kriteria orang wajib masker meskipun Jokowi sebut boleh lepas masker.
Dikutip dari setkab.go.id, Presiden Jokowi pada Selasa (17/05/2022), mengumumkan bahwa pemerintah mengambil kebijakan lepas masker di luar ruangan itu dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali. Lantas apa saja kriteria orang wajib masker meskipun sudah dilonggarkan?
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.
Kriteria Orang Masih Wajib Masker
Masyarakat yang masuk kategori rentan masih diperlakukan wajib masker saat beraktivitas. Kriteria orang wajib masker adalah:
- lansia
- memiliki penyakit komorbid
- orang dengan gejala batuk dan pilek
Selain itu, bagi orang yang beraktivitas di ruangan tertutup dan sedang dalam transportasi umum juga masih wajib masker.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan tes swab PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan baik dalam dan luar negeri. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang telah vaksinasi COVID-19 dengan dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Jokowi.
Selain Indonesia, sejumlah negara juga telah menetapkan peraturan tersebut, seperti misalnya Amerika Serikat hingga Israel.
Baca Juga: Kebijakan Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka Diyakini Tak Akan Picu Lonjakan Kasus COVID-19
Israel adalah negara pertama yang menghapus aturan wajib masker karena menyatakan dirinya bebas Covid-19 pada bulan April. Dilaporkan 70% populasi Israel telah divaksinasi. Negara itu pun melaporkan tidak ada kasus Covid-19 baru sejak 24 April karena tindakan lockdown mengekang infeksi.
Kemudian, Perdana Menteri Jacinda Ardern telah menerima pujian global atas tanggapan cepat terhadap pandemi dan menjadikan Selandia Baru bebas Covid-19 dan masker dengan begitu cepat. Negara ini melaporkan hanya 2.658 kasus dan 26 kematian.
Demikian penjelasan siapa saja kriteria orang wajib masker meskipun sudah dilonggarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA