Suara.com - Kelonggaran aturan memakai masker yang baru-baru ini disampaikan Presiden Joko Widodo ternyata belum sepenuhnya boleh dilakukan semua orang. Sebab, ada kriteria orang wajib masker meskipun Jokowi sebut boleh lepas masker.
Dikutip dari setkab.go.id, Presiden Jokowi pada Selasa (17/05/2022), mengumumkan bahwa pemerintah mengambil kebijakan lepas masker di luar ruangan itu dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali. Lantas apa saja kriteria orang wajib masker meskipun sudah dilonggarkan?
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.
Kriteria Orang Masih Wajib Masker
Masyarakat yang masuk kategori rentan masih diperlakukan wajib masker saat beraktivitas. Kriteria orang wajib masker adalah:
- lansia
- memiliki penyakit komorbid
- orang dengan gejala batuk dan pilek
Selain itu, bagi orang yang beraktivitas di ruangan tertutup dan sedang dalam transportasi umum juga masih wajib masker.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan tes swab PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan baik dalam dan luar negeri. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang telah vaksinasi COVID-19 dengan dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Jokowi.
Selain Indonesia, sejumlah negara juga telah menetapkan peraturan tersebut, seperti misalnya Amerika Serikat hingga Israel.
Baca Juga: Kebijakan Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka Diyakini Tak Akan Picu Lonjakan Kasus COVID-19
Israel adalah negara pertama yang menghapus aturan wajib masker karena menyatakan dirinya bebas Covid-19 pada bulan April. Dilaporkan 70% populasi Israel telah divaksinasi. Negara itu pun melaporkan tidak ada kasus Covid-19 baru sejak 24 April karena tindakan lockdown mengekang infeksi.
Kemudian, Perdana Menteri Jacinda Ardern telah menerima pujian global atas tanggapan cepat terhadap pandemi dan menjadikan Selandia Baru bebas Covid-19 dan masker dengan begitu cepat. Negara ini melaporkan hanya 2.658 kasus dan 26 kematian.
Demikian penjelasan siapa saja kriteria orang wajib masker meskipun sudah dilonggarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku