Suara.com - Kelonggaran aturan memakai masker yang baru-baru ini disampaikan Presiden Joko Widodo ternyata belum sepenuhnya boleh dilakukan semua orang. Sebab, ada kriteria orang wajib masker meskipun Jokowi sebut boleh lepas masker.
Dikutip dari setkab.go.id, Presiden Jokowi pada Selasa (17/05/2022), mengumumkan bahwa pemerintah mengambil kebijakan lepas masker di luar ruangan itu dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali. Lantas apa saja kriteria orang wajib masker meskipun sudah dilonggarkan?
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.
Kriteria Orang Masih Wajib Masker
Masyarakat yang masuk kategori rentan masih diperlakukan wajib masker saat beraktivitas. Kriteria orang wajib masker adalah:
- lansia
- memiliki penyakit komorbid
- orang dengan gejala batuk dan pilek
Selain itu, bagi orang yang beraktivitas di ruangan tertutup dan sedang dalam transportasi umum juga masih wajib masker.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan tes swab PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan baik dalam dan luar negeri. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang telah vaksinasi COVID-19 dengan dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Jokowi.
Selain Indonesia, sejumlah negara juga telah menetapkan peraturan tersebut, seperti misalnya Amerika Serikat hingga Israel.
Baca Juga: Kebijakan Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka Diyakini Tak Akan Picu Lonjakan Kasus COVID-19
Israel adalah negara pertama yang menghapus aturan wajib masker karena menyatakan dirinya bebas Covid-19 pada bulan April. Dilaporkan 70% populasi Israel telah divaksinasi. Negara itu pun melaporkan tidak ada kasus Covid-19 baru sejak 24 April karena tindakan lockdown mengekang infeksi.
Kemudian, Perdana Menteri Jacinda Ardern telah menerima pujian global atas tanggapan cepat terhadap pandemi dan menjadikan Selandia Baru bebas Covid-19 dan masker dengan begitu cepat. Negara ini melaporkan hanya 2.658 kasus dan 26 kematian.
Demikian penjelasan siapa saja kriteria orang wajib masker meskipun sudah dilonggarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!