Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Kota Ambon, pada Rabu (18/5/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Ambon. Dimana, sebelumnya kantor itu sudah di segel tim KPK.
"Benar, hari ini tim Penyidik KPK kembali melanjutkan upaya paksa penggeledahan di dua kantor SKPD pada Pemkot Ambon," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
Ali pun belum dapat menyampaikan lebih lanjut barang bukti apa yang telah disita tim. Lantaran, hingga kini penggeledahan masih berlangsung.
"Proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan lanjutan dari kegiatan ini berikutnya akan kembali kami informasikan," kata dia.
Diduga Bakar Barang Bukti
Oknum pegawai Pemkot Ambon diduga kedapatan membakar sejumlah dokumen terkait kasus korupsi yang tengah diusut KPK. Dimana, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
Kedapatan melakukan itu, kata Ali, tim KPK dibantu Brimob Polda Ambon akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai tersebut.
Baca Juga: KPK Temukan Oknum Pegawai Musnahkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Ambon
"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," ucap Ali
Sebelumnya, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Ambon.
Salah satunya ruang kerja Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus dugaan suap izin persetujuan prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran uang serta alat bukti elektronik.
Selain itu, Kantor PT. Midi Utama Indonesia (MID) Tbk atau Alfamidi cabang kota Ambon juga sudahbdigeledah tim KPK. Dimana, tim antirasuah juga sudah menyita dokumen hingga alat elektronik.
Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.
Berita Terkait
-
Periksa Boyamin Saiman Terkait Kasus TPPU Bupati Budhi Sarwono, KPK Telisik Operasional Keuangan PT Bumi Rejo
-
KPK Temukan Oknum Pegawai Musnahkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Ambon
-
Buronan Harun Masiku Sudah 2 Tahun Bebas Berkeliaran, Ketua KPK: Saya Yakin Dia Tak Bisa Tidur Nyenyak
-
Sedang Geledah Kantor Pemkot Ambon, Tim KPK Pergoki Oknum Pegawai Musnahkan Barang Bukti
-
Oknum Pegawai Musnahkan Barang Bukti Saat KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi