Suara.com - Penyidik Polres Tebo segera memeriksakan kejiwaan seorang ibu rumah tangga yang diamankan polisi, karena telah melakukan penganiayaan sadis terhadap anak kandungnya yang berusia 13 bulan dengan senjata tajam yang terjadi di Kabupaten Tebo, Jambi.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, Rabu, mengatakan pelaku berinisial RWR (20) yang merupakan warga Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo tega membacok putri kandungnya berinisial H.
Untuk memastikan kasusnya bisa dilanjutkan atau tidak, maka RWR pelaku pembacokan itu akan diperiksa kejiwaannya di Jambi, Kamis (19/5).
Untuk sementara, kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Tebo, karena saat diperiksa polisi pelaku masih dalam keadaan labil.
Sementara, korban H yang mengalami luka serius pada bagian punggung, kini masih dirawat di RSUD Tebo dan kondisinya sudah stabil.
"Korban mengalami luka robek di bagian pinggang tengah sepanjang lebih kurang 10 cm, ke dalam luka kurang lebih 5 cm hingga mengenai tulang pinggang. Saat ini luka korban sudah dijahit kurang lebih 15 jahitan," kata AKBP Fitria yang merupakan kapolres wanita pertama di Jambi.
Korban H, hingga kini masih dirawat di RSUD Tebo, mengalami luka serius dan membutuhkan golongan darah O+, akibat dari sayatan senjata tajam ulah ibu kandungnya.
Kejadian itu berawal pada pukul 12.30 WIB, sebelumnya salah seorang mendengar korban menangis saat digendong oleh ibunya (pelaku, Red).
Kemudian saksi menghampiri dan menanyakan kepada ibu korban, mengapa anaknya menangis dan saksi curiga melihat pelaku membawa kapak dan pisau dan menggendong korban dan kemudian menganiayanya hingga akhirnya berhasil diselamatkan warga.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis Perempuan di PN Jombang
Setelah melakukan aksinya, kemudian pelaku RWR melarikan diri ke dalam kebun sawit milik warga. Lalu saksi datang untuk melakukan pertolongan kepada warga untuk membawa korban ke puskesmas setempat.
Sedangkan ibu yang menjadi pelaku itu kemudian diamankan warga dan diserahkan ke polisi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis Perempuan di PN Jombang
-
Pulang Dari Acara Jumpa Pers Wartawan Kupang Dianiaya, Polisi Panggil Direksi dan Dewan Komisaris PD Flobamor
-
Biar Kapok! Dua Pemuda Jombang Dikerangkeng Gegara Aniaya Orang Tanpa Alasan Jelas
-
Sadis! Lidah Disundut Rokok dan Punggung Ditusuk Obeng, Penganiayaan Bocah di Serpong Tangsel
-
Membela Seorang Perempuan, Jennifer Coppen Malah Dianiaya Lelaki di Bali
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan