Suara.com - Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video dari warganet yang memperlihatkan tagihan BPJS Kesehatan sebesar Rp 7.149.000. Kejadian ini membuat kita penasaran berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan?
Dengan mengetahui berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan, masyarakat bisa lebih sadar dan tidak telat membayar iuran bulanannya. Maka dari itu simak penjelasan berikut ini.
Sebab dalam video viral tersebut tertulis narasi yang menyatakan bahwa pemilik video mengira dengan tidak bayar tagihan maka BPJS Kesehatan akan memblokir dan menutup akun.
"Ku kira bakal di blokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk, ada yang tahu cara stop BPJS gak sih?" tulisnya.
Terlepas dari hal itu, peserta BPJS Kesehatan wajib tahu bagaimana cara hitung denda BPJS Kesehatan. Sehingga tidak hanya tahu berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan.
Perlu diketahui, bahwa sebenarnya tidak ada denda jika peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan. Denda yang dimaksud publik ini adalah tagihan di sejumlah bulan yang lalu yang tidak dibayarkan.
Dikutip dari situs resmi pemerintah, berikut penjelasan tentang ketentuan jika telat bayar iuran BPJS Kesehatan.
- Tidak ada denda jika peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan, tapi statusnya langsung dinonaktifkan 1 bulan berikutnya. Jika kartu non-aktif, maka peserta tak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.
- Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali jika peserta bayar iuran tertunggak maksimal 24 bulan dan membayar iuran yang berjalan.
- Jika dalam waktu 45 hari setelah keanggotaan aktif kembali, peserta yang mengajukan klaim rawat inap harus bayar denda BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk klaim rawat jalan tidak akan dikenakan denda. Lalu bagaimana cara bayar denda BPJS Kesehatan?
Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan
Baca Juga: Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi
BPJS Kesehatan menetapkan denda 5 persen per tahun dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG, yaitu jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah.
Perhitungan ini dibuat berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan dan besar denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.
Untuk lebih jelasnya, simak rumus denda BPJS Kesehatan berikut ini:
Total Harus Dibayar = 5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak
Peraturan pemerintah juga menjelaskan denda maksimal BPJS Kesehatan adalah 12 bulan, jadi meskipun peserta terlambat bayar BPJS Kesehatan lebih dari itu denda yang dihitung tetap 12 bulan.
Khusus untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) dan peserta bukan pekerja (PB), bisa bernapas lega karena tak harus repot menghitung cara bayar denda BPJS Kesehatan karena iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial