Suara.com - Jagad maya belum lama ini dihebohkan dengan curhat seorang warganet tentang tagihan BPJS Kesehatannya. Dalam video yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, seseorang memperlihatkan tunggakan biaya BPJS-nya yang mencapai Rp7.149.000. “Aku kira bakal diblokir kalau enggak bayar, ternyata menumpuk,” demikian tulisan dalam video itu.
Hal ini kontan memantik reaksi warganet. Lalu bagaimana sih regulasi tentang denda telat bayar BPJS Kesehatan pribadi? Dilansir bpjs-kesehatan.go.id, sejatinya tidak ada istilah denda keterlambatan pembayaran iuran. Hal itu berlaku mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda baru akan dikenakan jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan harus menjalani rawat inap. Nominal denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
- Pembayaran denda untuk peserta penerima upah (pekerja/pegawai) ditanggung oleh pemberi kerja/perusahaan.
Untuk menghindari denda, usahakan selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, yakni sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Namun dalam situasi tertentu, bisa jadi peserta telat bayar BPJS dalam beberapa pekan, bulan hingga tahunan. Jika seperti ini, bagaimana perhitungan dendanya? Berikut ulasannya seperti dilansir online-pajak.com.
- Telat Bayar Sepekan
Jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan satu pekan dari tanggal jatuh tempo, sebenarnya tidak ada denda. Namun, status kepesertaannya akan berubah menjadi nonaktif sehingga peserta tidak dapat menggunakannya. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta harus membayar iuran tertunggak.
- Telat Bayar 2 Tahun
Peserta yang telat bayar BPJS dua tahun pun tidak akan kena denda. Sebagai sanksi keterlambatan, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Namun bila peserta membayar iuran tertunggak dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari dari pembayaran, ia harus membayar denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan). Jika telat bayar dua tahun, perhitungan denda tetap mengkalikan pada angka 12 bulan.
- Telat Bayar 4 Tahun
Status kepesertaan PBJS menjadi nonaktif apabila ada tunggakan selama empat tahun. Peserta akan dikenakan denda jika menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak dibayarkannya iuran tertunggak, dengan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
- Telat Bayar 5 Tahun
Perhitungan yang sama juga berlaku pada peserta yang telat bayar BPJS miliknya selama lima tahun. Peserta dapat membayar iuran tertunggak untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS. Ketika harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
Kontributor : Alan Aliarcham
Baca Juga: Iuran BPJS Nunggak Tak Dibayar, Perempuan Ngaku Kena Tagihan Jutaan: Aku Kira Bakal Diblokir
Berita Terkait
-
Tio Pakusadewo Dirawat di RS Pakai BPJS Kelas 3, Dewi Irawan Inisiatif Buka Donasi
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh
-
Transisi Energi di Laut Janjikan Masa Depan Hijau, Tapi Bagaimana Nasib Masyarakat Pesisir?
-
Waspada Badai PHK! Pemerintah Gelar Rapat Khusus Pekan Depan
-
Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban
-
Kenaikan Permukaan Laut Ancam Kemampuan Mangrove Menyimpan Karbon
-
Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!
-
Krisis Iklim Bikin Ruang Kelas Makin Panas: Ngaruh ke Konsentrasi Siswa?
-
Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap
-
Susul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Besok Senin!
-
Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan