Suara.com - Jagad maya belum lama ini dihebohkan dengan curhat seorang warganet tentang tagihan BPJS Kesehatannya. Dalam video yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, seseorang memperlihatkan tunggakan biaya BPJS-nya yang mencapai Rp7.149.000. “Aku kira bakal diblokir kalau enggak bayar, ternyata menumpuk,” demikian tulisan dalam video itu.
Hal ini kontan memantik reaksi warganet. Lalu bagaimana sih regulasi tentang denda telat bayar BPJS Kesehatan pribadi? Dilansir bpjs-kesehatan.go.id, sejatinya tidak ada istilah denda keterlambatan pembayaran iuran. Hal itu berlaku mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda baru akan dikenakan jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan harus menjalani rawat inap. Nominal denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
- Pembayaran denda untuk peserta penerima upah (pekerja/pegawai) ditanggung oleh pemberi kerja/perusahaan.
Untuk menghindari denda, usahakan selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, yakni sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Namun dalam situasi tertentu, bisa jadi peserta telat bayar BPJS dalam beberapa pekan, bulan hingga tahunan. Jika seperti ini, bagaimana perhitungan dendanya? Berikut ulasannya seperti dilansir online-pajak.com.
- Telat Bayar Sepekan
Jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan satu pekan dari tanggal jatuh tempo, sebenarnya tidak ada denda. Namun, status kepesertaannya akan berubah menjadi nonaktif sehingga peserta tidak dapat menggunakannya. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta harus membayar iuran tertunggak.
- Telat Bayar 2 Tahun
Peserta yang telat bayar BPJS dua tahun pun tidak akan kena denda. Sebagai sanksi keterlambatan, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Namun bila peserta membayar iuran tertunggak dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari dari pembayaran, ia harus membayar denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan). Jika telat bayar dua tahun, perhitungan denda tetap mengkalikan pada angka 12 bulan.
- Telat Bayar 4 Tahun
Status kepesertaan PBJS menjadi nonaktif apabila ada tunggakan selama empat tahun. Peserta akan dikenakan denda jika menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak dibayarkannya iuran tertunggak, dengan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
- Telat Bayar 5 Tahun
Perhitungan yang sama juga berlaku pada peserta yang telat bayar BPJS miliknya selama lima tahun. Peserta dapat membayar iuran tertunggak untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS. Ketika harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
Kontributor : Alan Aliarcham
Baca Juga: Iuran BPJS Nunggak Tak Dibayar, Perempuan Ngaku Kena Tagihan Jutaan: Aku Kira Bakal Diblokir
Berita Terkait
-
Mengatasi Skrining BPJS Kesehatan Error dan Pengajuan Bantuan CS Resmi
-
7 Lowongan Kerja Bulan September 2025, BPJS Ketenagakerjaan Buka Loker
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Temui Pendemo, Rieke Diah Pitaloka dan Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal BPJS serta Stok Beras
-
Korban Kerusuhan Demo Dilindungi Jaminan Sosial, OJK Pastikan Penyaluran Santunan
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Usai Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Purbaya Didesak Kembalikan Kepercayaan Publik
-
Sri Mulyani Dicopot jadi Berita Baik
-
Saham GGRM Meroket Pasca Menkeu Sri Mulyani Kena Reshuffle, IHSG Ambles!
-
Prabowo Gelar Reshuffle Ganti Sri Mulyani, IHSG Langsung Anjlok 1,28 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025
Terkini
-
Transportasi Publik Jakarta Peringkat 17 Dunia, Terbaik Kedua di ASEAN Ungguli KL dan Bangkok
-
Ferry Juliantono Gantikan Budi Arie: Dulu Aktivis 98 & Loyalis Prabowo yang Jadi Menteri Koperasi
-
Isu Ijazah Palsu Gibran Memanas, Roy Suryo Sampai Bandingkan dengan Bung Hatta
-
Gantikan Sri Mulyani, Ternyata Pendidikan Menkeu Purbaya Tak Kalah Mentereng
-
Cak Imin Angkat Tangan Soal Karding Dicopot Prabowo dari Menteri P2MI: Gara-gara Main Domino?
-
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie yang Juga Politikus Gerindra!
-
Sisi Lain Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Demen Makan Kaki Lima
-
Konten Kreator Sindir Jokowi: Penunjukan Nadiem Jadi Menteri Pendidikan di Luar Nalar
-
Korupsi Izin Tambang Kaltim: KPK Besok Periksa Putri Eks Gubernur Awang Faroek
-
3 Blunder Dito Ariotedjo, Kini Dicopot Prabowo Subianto