Suara.com - Jagad maya belum lama ini dihebohkan dengan curhat seorang warganet tentang tagihan BPJS Kesehatannya. Dalam video yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, seseorang memperlihatkan tunggakan biaya BPJS-nya yang mencapai Rp7.149.000. “Aku kira bakal diblokir kalau enggak bayar, ternyata menumpuk,” demikian tulisan dalam video itu.
Hal ini kontan memantik reaksi warganet. Lalu bagaimana sih regulasi tentang denda telat bayar BPJS Kesehatan pribadi? Dilansir bpjs-kesehatan.go.id, sejatinya tidak ada istilah denda keterlambatan pembayaran iuran. Hal itu berlaku mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda baru akan dikenakan jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan harus menjalani rawat inap. Nominal denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
- Pembayaran denda untuk peserta penerima upah (pekerja/pegawai) ditanggung oleh pemberi kerja/perusahaan.
Untuk menghindari denda, usahakan selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, yakni sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Namun dalam situasi tertentu, bisa jadi peserta telat bayar BPJS dalam beberapa pekan, bulan hingga tahunan. Jika seperti ini, bagaimana perhitungan dendanya? Berikut ulasannya seperti dilansir online-pajak.com.
- Telat Bayar Sepekan
Jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan satu pekan dari tanggal jatuh tempo, sebenarnya tidak ada denda. Namun, status kepesertaannya akan berubah menjadi nonaktif sehingga peserta tidak dapat menggunakannya. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta harus membayar iuran tertunggak.
- Telat Bayar 2 Tahun
Peserta yang telat bayar BPJS dua tahun pun tidak akan kena denda. Sebagai sanksi keterlambatan, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Namun bila peserta membayar iuran tertunggak dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari dari pembayaran, ia harus membayar denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan). Jika telat bayar dua tahun, perhitungan denda tetap mengkalikan pada angka 12 bulan.
- Telat Bayar 4 Tahun
Status kepesertaan PBJS menjadi nonaktif apabila ada tunggakan selama empat tahun. Peserta akan dikenakan denda jika menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak dibayarkannya iuran tertunggak, dengan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
- Telat Bayar 5 Tahun
Perhitungan yang sama juga berlaku pada peserta yang telat bayar BPJS miliknya selama lima tahun. Peserta dapat membayar iuran tertunggak untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS. Ketika harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
Kontributor : Alan Aliarcham
Baca Juga: Iuran BPJS Nunggak Tak Dibayar, Perempuan Ngaku Kena Tagihan Jutaan: Aku Kira Bakal Diblokir
Berita Terkait
-
Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS
-
Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah
-
DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar
-
BPJS Kesehatan Perluas Akses JKN di Wilayah 3T melalui Viola dan BPJS Keliling
-
Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Berapa Harga Jam Tangan Alexandre Christie Wanita Paling Murah? Cek 5 Rekomendasinya
-
Ditunjuk Prabowo Jadi Jampidsus, Kuntadi Langsung Ditarget Bereskan Kasus Febrie
-
Kabar Baik untuk Emiten Batu Bara, PNBP Minerba Sudah Tembus 60% dari Target
-
Kredit Nganggur Masih Numpuk di Bank
-
Dua Perusahaan Tekstil di Jateng Berpotensi PHK Hampir 1.500 Buruh
-
Ancam Buka Paksa Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Meradang: Kenapa Harus Pakai Kekerasan?
-
Buku Kisah-Kisah Nyesek saat KKN: Dari Lele Kuning hingga Begal Kampung
-
Tinggalkan Kerja di Luar Negeri, Eks PMI Justru Cuan dari Makanan Sehat
-
Honda NS150LA Menantang Dominasi Skutik Retro Andalkan Rangka Tubular dan Fitur Kamera Bawaan
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar