Suara.com - Tsatsia Wardhany, (26) berharap aparat hukum bisa menindak tegas kepada tukang tambal ban yang disebut menjadi pelaku sodomi seekor kucing. Kendati demikian, ia ragu kalau hukuman yang diberikan bisa membuat efek jera.
Berdasarkan aturan ini, ancaman hukuman penjara tiga bulan penjara bagi yang melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Indonesia memiliki aturan untuk hukuman bagi pelaku penyiksa hewan yakni Pasal 302 dan 406 Ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara untuk pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
"Cuma kan masalahnya di Indonesia itu belum ada hukuman berat buat penyiksa binatang dan lain-lain beda sama di luar negeri jadi kayaknya agak skeptis juga sih, kecuali kasus ini udah ramai banget baru ditangani serius sama polisi," kata Tsatsia saat dihubungi Suara.com, Kamis (19/5/2022).
Tsatsia, warga Bekasi ini memelihara empat kucing sejak empat tahun yang lalu. Kucingnya diberi nama Belo yang berusia 4 tahun, Cemong 3,5 tahun, Brown 2 tahun dan Cimot 2 tahun.
Sebagai bentuk rasa sayangnya, Tsatsia sering mengajak kucing-kucingnya itu untuk tidur bersama di tempat tidur.
Sebagai pencinta kucing, ia sampai tidak bisa membayangkan bagaimana kucing lain harus menerima perlakuan yang menyakitkan dari manusia. Tsatsia menganggap apa yang dilakukan oleh tukang tambal ban terhadap kucing.
Tsatsia mau kalau aparat kepolisian bisa menangkap pelaku untuk mengetahui motifnya perbuatannya. Kalau memang pelaku memiliki gangguan jiwa, maka sudah seharusnya mendapatkan pertolongan.
Namun, kalau memang hanya karena nafsu bejatnya, maka Tsatsia meminta aparat hukum untuk memprosesnya.
"Kalau emang misalkan dia punya kelainan kaya gitu itu kan bisa dapat pertolongan juga kalau engga ya harus dihukum kan apa ya orang abusive orang melakukan kekerasan kepada hewan sebenarnya mengindikasikan kehidupan dia yang gak baik-baik saja."
Viral s
Sadis, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang pria tukang tambal ban yang nekad melakukan aksi tidak terpuji viral di media sosial. Diketahui, aksi viral tukang tambal ban tersebut melakukan penyiksaan dan sodomi terhadao kucing hingga mati.
Hal itu diketahui dari unggahan pemilik akun Twitter @raviopatra mengunggah cerita yang mencenangkan banyak peselancar dunia media sosial. Pasalnya ia memposting Thread seorang tukang tambal ban yang memiliki kebiasaan tak lazim, yakni dengan tega menyiksa bahkan menyodomi kucing hingga mati.
“Demi apapun gue dapat laporan tukang tambal ban menyodomi dan menyiksa kucing kucing liar sampai mati, ” tulisnya, dikutip dari Suara.com, Rabu (17/5/2022).
Menurut keterangannya, tukang tambal ban tersebut kerap menyiksa kucing kucing liar yang ada disekitarnya.
Berita Terkait
-
Sadis! Tukang Tambal Ban Sodomi Kucing Sampai Mati, Netizen: Pas Baca dan Lihat Videonya Bikin Merinding
-
Beredar Cerita Viral Tukang Tambal Ban Sodomi Kucing sampai Mati, Publik Geram: Jahanam
-
Viral Tukang Tambal Ban Siksa dan Sodomi Kucing, Netizen: Dubur Berdarah, Muka Penyok Dibanting!
-
Modus Guru Ngaji Tersangka Pencabulan 12 Anak di Pangalengan, Korban Diajak Wisata Air Panas
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar