Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai perlakuan Polres Mukomuko saat menangkap 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) yang dituduh mencuri sawit di perkebunan PT. DDP ARE Divisi 7 Blok U16 Desa Talang Arah, Malin Deman Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berpotensi melanggar hak asasi manusia. Polda Bengkulu lantas diminta untuk mengirimkan Propam untuk menyelidiki kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Akar Law Office (ALO)yang mengadvokasi kasus ini, saat penangkapan yang dilakukan kepolisian pada 12 Mei lalu, dilakukan secara refresif. Mereka diperlakukan secara tidak manusiawi seperti menelanjangi setengah badan, mengikat tangan masyarakat dengan tali plastik dan menyita HP milik masyarakat.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut perlakuan dari aparat kepolisan tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan standar penangkapan Polri sendiri.
"Ini soal kekerasannya, tidak boleh tindakan kepolisian manapun, Bengkulu yang kemarin terjadi, memperlakukan siapapun yang dia tangkap seperti itu. Salag satunya foto atau video yang orang disuruh telanjang dada, sambil jongkok dibariskan, itu dalam konteks HAM dilarang," tegas Anam saat ditemui wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).
Atas kasus tersebut Komnas HAM meminta agar Propam dikirimkan untuk melakukan penyelidikan. Sebab dalam proses penangkapan, kepolisian diharuskan menghargai hak asasi manusia.
"Oleh karenanya kami minta untuk kasus itu dilihat oleh Propam. Dilakukan pemeriksaan," katanya.
"Kalau cukup dibariskan, dibariskan, ngapain ditelanjangkan. Tapi disuruh telanjang itu tidak ada hubungannya dengan keamanan petugas. Disuruh jongkok begitu enggak boleh itu. Dan itu harus diusut," sambungnya.
Menurut Anam, kasus tersebut telah dilaporkan ke Komnas HAM, kekinian mereka sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti.
"Yang pasti kami sedang menangani kasus ini, laporannya sudah masuk ke kami beberapa waktu lalu. Dan sekarang sedang kami tangani, ungkapnya.
Penangkapan 40 Petani Versi Akar Law Office
Mengutip dari laman Akar Law Office (ALO), sebanyak 40 orang petani ditetapkan sebagai tersangka, karena dituduh melakukan pencurian sawit di perkebunan PT.DDP ARE Divisi 7 Blok U16 Desa Talang Arah, Malin Deman Mukomuko, Bengkulu pada 13 Mei, sehari setelah ditangkap Polres Mukomuko.
ALO menyebut saat proses penangkapan diduga dilakukan dengan kekerasan. Awalnya pada 12 Mei sekitar pukul 10.00 WIB anggota perkumpulan petani pejuang bumi sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malindeman memanen sawit di lahan garapan mereka. Lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian konflik dengan PT Daria Darma Pratama (DPP).
Dua jam kemudian aparat kepolisian mendatangi mereka. Kemudian melakukan penangkapan dan penyitaan barang milik para petani. Pada pukul 16.00 WIB mereka digelandang ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan, hingga kemudian ditetap tersangka pada keesokan harinya.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) butir 4 Tentang Pencurian dengan Bersekutu dan Tiga tersangka lainya dituduh dengan pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan.
Disebut ALO proses penangkapan dilakukan secara tidak manusiawi, seperti menelanjangi setengah badan, mengikat tangan dengan tali plastik dan menyita HP milik masyarakat.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Koreksi Moeldoko Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial: Harus UU Nomor 26, Tidak Ada Mekanisme Lain
-
Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Agama, Komnas HAM: Jaksa Agung Tidak Boleh Gunakan Prasangka
-
Kasus Lansia 78 Tahun Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Komnas HAM Pertanyakan Keberadaan Aparat Di PT Huadi Nickel Alloy
-
Komnas HAM: Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu Tergantung Kemauan dari Presiden
-
Terkait Penangkapan 40 Petani, Bupati Mukomuko: Segera Dibebaskan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata