Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai perlakuan Polres Mukomuko saat menangkap 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) yang dituduh mencuri sawit di perkebunan PT. DDP ARE Divisi 7 Blok U16 Desa Talang Arah, Malin Deman Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berpotensi melanggar hak asasi manusia. Polda Bengkulu lantas diminta untuk mengirimkan Propam untuk menyelidiki kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Akar Law Office (ALO)yang mengadvokasi kasus ini, saat penangkapan yang dilakukan kepolisian pada 12 Mei lalu, dilakukan secara refresif. Mereka diperlakukan secara tidak manusiawi seperti menelanjangi setengah badan, mengikat tangan masyarakat dengan tali plastik dan menyita HP milik masyarakat.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut perlakuan dari aparat kepolisan tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan standar penangkapan Polri sendiri.
"Ini soal kekerasannya, tidak boleh tindakan kepolisian manapun, Bengkulu yang kemarin terjadi, memperlakukan siapapun yang dia tangkap seperti itu. Salag satunya foto atau video yang orang disuruh telanjang dada, sambil jongkok dibariskan, itu dalam konteks HAM dilarang," tegas Anam saat ditemui wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).
Atas kasus tersebut Komnas HAM meminta agar Propam dikirimkan untuk melakukan penyelidikan. Sebab dalam proses penangkapan, kepolisian diharuskan menghargai hak asasi manusia.
"Oleh karenanya kami minta untuk kasus itu dilihat oleh Propam. Dilakukan pemeriksaan," katanya.
"Kalau cukup dibariskan, dibariskan, ngapain ditelanjangkan. Tapi disuruh telanjang itu tidak ada hubungannya dengan keamanan petugas. Disuruh jongkok begitu enggak boleh itu. Dan itu harus diusut," sambungnya.
Menurut Anam, kasus tersebut telah dilaporkan ke Komnas HAM, kekinian mereka sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti.
"Yang pasti kami sedang menangani kasus ini, laporannya sudah masuk ke kami beberapa waktu lalu. Dan sekarang sedang kami tangani, ungkapnya.
Penangkapan 40 Petani Versi Akar Law Office
Mengutip dari laman Akar Law Office (ALO), sebanyak 40 orang petani ditetapkan sebagai tersangka, karena dituduh melakukan pencurian sawit di perkebunan PT.DDP ARE Divisi 7 Blok U16 Desa Talang Arah, Malin Deman Mukomuko, Bengkulu pada 13 Mei, sehari setelah ditangkap Polres Mukomuko.
ALO menyebut saat proses penangkapan diduga dilakukan dengan kekerasan. Awalnya pada 12 Mei sekitar pukul 10.00 WIB anggota perkumpulan petani pejuang bumi sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malindeman memanen sawit di lahan garapan mereka. Lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian konflik dengan PT Daria Darma Pratama (DPP).
Dua jam kemudian aparat kepolisian mendatangi mereka. Kemudian melakukan penangkapan dan penyitaan barang milik para petani. Pada pukul 16.00 WIB mereka digelandang ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan, hingga kemudian ditetap tersangka pada keesokan harinya.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) butir 4 Tentang Pencurian dengan Bersekutu dan Tiga tersangka lainya dituduh dengan pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan.
Disebut ALO proses penangkapan dilakukan secara tidak manusiawi, seperti menelanjangi setengah badan, mengikat tangan dengan tali plastik dan menyita HP milik masyarakat.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Koreksi Moeldoko Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial: Harus UU Nomor 26, Tidak Ada Mekanisme Lain
-
Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Agama, Komnas HAM: Jaksa Agung Tidak Boleh Gunakan Prasangka
-
Kasus Lansia 78 Tahun Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Komnas HAM Pertanyakan Keberadaan Aparat Di PT Huadi Nickel Alloy
-
Komnas HAM: Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu Tergantung Kemauan dari Presiden
-
Terkait Penangkapan 40 Petani, Bupati Mukomuko: Segera Dibebaskan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas