Suara.com - Wacana Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang bakal melarang penggunaan atribut agama bagi terdakwa saat menghadiri sidang di pengadilan disoroti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mempertanyakan alasan wacana tersebut. Dia menegaskan prasangka menodai agama tidak bisa dijadikan alasan untuk membuat aturan itu.
"Jaksa Agung tidak boleh menggunakan prasangkanya. Dan dia tidak boleh mewakili Tuhan manapun untuk ngomong bahwa ini menodai agama mana. Karena bisa jadi ada orang memang yang berbuat jahat, di tengah proses itu langsung menyesal. Ekspresi pertobatannya bisa jadi dengan simbol keagamaan," kata Anam saat ditemui wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).
Namun dia mengatakan, pelarangan penggunaan atribut agama oleh terdakwa yang bersidang bisa dilakukan, jika hal tersebut dapat mempengaruhi aparat pengadilan, dalam hal ini jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
"Harus dipastikan problem pokok utamanya bukan pada orangnya yang memiliki kebebasan berekspresi atau pada simbol agamanya," ujar Anam.
"Problem utamanya adalah sesuai hak asasi manusia, mekanisme peradilan itu terpengaruh atau tidak. Jaksa gara-gara terdakwa pakai simbol (agama) gitu terus terpengaruh. 'Aduh tadi saya salah ngomong ga ya, nanti saya masuk neraka,' gara-gara itu, jadinya dia (jaksa) enggak bisa profesional," sambungnya.
Karena terkait aturan itu, Komnas HAM meminta agar Jaksa Agung menjelaskan latar belakang wacana aturan tersebut.
"Esensinya kita setuju untuk mengatur semua pihak agar proses peradilan independen. Tidak boleh ada pengaruh dari apapun. Aturan jaksa agung itu harus dijelaskan apa pengaruhnya terhadap proses yang sedang mereka hadapi," kata Anam.
Larangan Jaksa Agung
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Kasus Lansia 78 Tahun Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Komnas HAM Pertanyakan Keberadaan Aparat Di PT Huadi Nickel Alloy
-
Komnas HAM: Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu Tergantung Kemauan dari Presiden
-
Alasan Ketua MUI Risih Lihat Terdakwa Kenakan Pakaian Agamis Saat Sidang: Mendadak Saleh
-
Kejagung Fokus Telisik Korupsi Minyak Goreng Di 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Ekspor CPO
-
Ketua Komisi Dakwah MUI: Saya Risih Lihat Terdakwa yang Pakaiannya Mendadak Kayak Orang Soleh
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran