Suara.com - Indonesia bukan negara pertama yang lepas masker di ruang terbuka. Beberapa negara Uni Eropa bahkan tak mewajibkan penumpang pesawat menggunakan masker. Berikut daftar negara yang perbolehkan warganya lepas masker.
Indonesia membuat gebrakan menyusul penurunan kasus Covid-19, serta tingginya partisipasi masyarakat dalam vaksinasi Covid-19. Masyarakat sudah diperbolehkan tak menggunakan masker di ruang terbuka publik.
Keputusan untuk tak wajib menggunakan masker di ruang terbuka diumumkan Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/22). Keputusan ini disambut positif masyarakat yang sudah bermasker sejak Maret 2020 lalu.
Kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia sejatinya mengikuti negara-negara lain. Bahkan, Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) melalui direktur eksekutif, Patrick Ky, mengutip BBC, mengatakan "sangat melegakan bagi kita semua bahwa kita akhirnya mencapai tahap dalam pandemi di mana kita dapat mulai melonggarkan langkah-langkah keamanan kesehatan.
Berikut ini daftar negara yang memperbolehkan warganya melepas masker.
1. Perancis
Perancis sudah mencabut aturan penggunaan masker di luar ruangan pada 1 Februari 2022 lalu. Mereka juga tak lagi membatasi jumlah penonton yang hadir dalam acara konser musik maupun pertandingan olahraga.
Namun, masyarakat Perancis wajib memiliki kartu vaksin. Kartu itu digunakan untuk mengakses seluruh layanan publik, mulai dari tempat kuliner hingga transportasi jarak jauh.
2. Denmark
Baca Juga: Wisatawan Kota Tua Jakarta Tak Dilarang Lepas Masker, Tapi Diimbau Jaga Protokol Kesehatan
Langkah yang dilakukan Perancis sejatinya mengikuti pemerintah Denmark. Denmark sudah lebih dahulu melonggarkan kebijakan tentang penggunaan masker di ruang publik.
Denmark pun tak lagi menerapkan pembatasan jam operasional untuk tempat kuliner. Kebijakan itu tak lepas dari tingginya partisipasi warga Denmark dalam melakukan vaksinasi dosis tiga atau booster.
3. Inggris
Inggris sudah meninggalkan masker pada akhir Januari 2022 lalu. Kebijakan ini diambil karena masyarakat Inggris patuh terhadap perintah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Beberapa maskapai di Inggris juga mengumumkan bahwa penggunaan masker saat penerbangan tak lagi diwajibkan, seperti dikutip dari Independent. Namun ada juga yang menyarankan bahwa penggunaan masker saat penerbangan masih diperlukan.
4. Amerika Serikat
Amerika Serikat sudah tak mewajibkan masker, terutama di ruang terbuka, pada Februari lalu. Hal ini berlaku bagi kawasan yang aman dari Covid-19.
Pada 11 Maret lalu, informasi sudah diperbarui bahwa 94 persen wilayah di Amerika sudah bebas masker. Kebijakan lepas masker ini bisa berubah bila ada peningkatan kasus Covid-19.
5. Arab Saudi
Arab Saudi tak mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka mulai pekan kedua bulan Maret 2022. Namun, pemakaian masker masih wajib dilakukan ketika berada di tempat-tempat tertutup.
Selain pelonggaran masker, mengutip Time Out Riyadh, Arab Saudi tak lagi melakukan jaga jarak di Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan masjid-masjid lain, namun tetap harus memakai masker saat sholat.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Wisatawan Kota Tua Jakarta Tak Dilarang Lepas Masker, Tapi Diimbau Jaga Protokol Kesehatan
-
Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Menko PMK: Kita Sudah Percaya Diri Memasuki Masa Transformasi Endemi
-
Pemprov Bengkulu Belum Terapkan Bebas Lepas Masker di Area Terbuka
-
Setelah Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker, Pemerintah Bakal Hentikan Kebijakan PPKM
-
Eks Bos WHO Ingatkan Pemerintah RI Perlu Siapkan Skenario Terburuk Usai Pelonggaran Masker
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer