Suara.com - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan pihaknya terus mendorong implementasi elektronifikasi dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Fatoni menuturkan Kemendagri juga melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan pajak dan retribusi daerah, di antaranya UU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
"Karena pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam mengambil setiap kebijakan," ujar Fatoni, Jumat (20/5/2022)
Agus menyampaikan, perlunya peningkatan kapasitas SDM di bidang pendapatan daerah, agar pengelolaan pendapatan daerah lebih efektif, efisien dan akuntabel.
Karena itu Kemendagri kata Fatoni, mendorong pentingnya elektronifikasi dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
"Perlu inovasi dan terobosan dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah harus beradaptasi dengan proses digital dengan tujuan menghasilkan proses yang lebih efisien dan efektif," kata dia.
Sementara itu, terkait dampak pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD, lanjut Fatoni, memberikan peningkatan penerimaan PDRD kabupaten/kota sampai dengan 48,98 persen. Angka ini kata dia berdasarkan data APBD 2021.
"Adapun penurunan untuk provinsi dikarenakan adanya skema opsen, namun demikian melalui penerapan opsen diharapkan pemungutan PKB dan BBNKB menjadi lebih optimal melalui sinergi Pemda Provinsi-Kab/Kota dalam melakukan pengawasan dan law enforcement terhadap pengguna kendaraan bermotor," kata Fatoni.
Pemda, lanjut Fatoni, akan menerima tambahan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan untuk mendanai kewenangan penerbitan dan pengawasan izin Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 25 persen.
Baca Juga: Telkom Hadirkan Digitalisasi Pendidikan di Tarutung untuk Tingkatkan Daya Saing Generasi Muda
Fatoni menjelaskan substansi utama dalam UU HKPD tersebut. Salah satunya adalah perbaikan dalam kebijakan di bidang pembiayaan daerah sehingga menjadi lebih sederhana, namun tetap menjaga prinsip prinsip kehati-hatian.
"Kami juga mendorong penguatan reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis PDRD untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan," ungkap Fatoni
UU HKPD kata Fatoni diharapkan menjadi bagian dari sinergitas fiskal daerah dalam mendukung fiskal nasional, dengan tujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis.
"Sehingga target-target pebangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat lebih mudah dicapai, sesuai dengan harapan negara dengan cara yang lebih efisien dan lebih efektif," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali