Suara.com - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan pihaknya terus mendorong implementasi elektronifikasi dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Fatoni menuturkan Kemendagri juga melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan pajak dan retribusi daerah, di antaranya UU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
"Karena pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam mengambil setiap kebijakan," ujar Fatoni, Jumat (20/5/2022)
Agus menyampaikan, perlunya peningkatan kapasitas SDM di bidang pendapatan daerah, agar pengelolaan pendapatan daerah lebih efektif, efisien dan akuntabel.
Karena itu Kemendagri kata Fatoni, mendorong pentingnya elektronifikasi dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
"Perlu inovasi dan terobosan dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah harus beradaptasi dengan proses digital dengan tujuan menghasilkan proses yang lebih efisien dan efektif," kata dia.
Sementara itu, terkait dampak pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD, lanjut Fatoni, memberikan peningkatan penerimaan PDRD kabupaten/kota sampai dengan 48,98 persen. Angka ini kata dia berdasarkan data APBD 2021.
"Adapun penurunan untuk provinsi dikarenakan adanya skema opsen, namun demikian melalui penerapan opsen diharapkan pemungutan PKB dan BBNKB menjadi lebih optimal melalui sinergi Pemda Provinsi-Kab/Kota dalam melakukan pengawasan dan law enforcement terhadap pengguna kendaraan bermotor," kata Fatoni.
Pemda, lanjut Fatoni, akan menerima tambahan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan untuk mendanai kewenangan penerbitan dan pengawasan izin Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 25 persen.
Baca Juga: Telkom Hadirkan Digitalisasi Pendidikan di Tarutung untuk Tingkatkan Daya Saing Generasi Muda
Fatoni menjelaskan substansi utama dalam UU HKPD tersebut. Salah satunya adalah perbaikan dalam kebijakan di bidang pembiayaan daerah sehingga menjadi lebih sederhana, namun tetap menjaga prinsip prinsip kehati-hatian.
"Kami juga mendorong penguatan reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis PDRD untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan," ungkap Fatoni
UU HKPD kata Fatoni diharapkan menjadi bagian dari sinergitas fiskal daerah dalam mendukung fiskal nasional, dengan tujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis.
"Sehingga target-target pebangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat lebih mudah dicapai, sesuai dengan harapan negara dengan cara yang lebih efisien dan lebih efektif," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi
-
Duka dari Bangkok: Ratu Sirikit, Ibunda Raja Thailand, Wafat di Usia 93 Tahun
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Digasak saat Check In di Hotel, Motor-HP Pacar Dijual di FB, RA Kabur ke Yogya!
-
Menlu AS Tuduh Badan PBB UNRWA 'Antek' Hamas Usai ICJ Putuskan Kewajiban Israel
-
Apes! Check-In di Hotel Kawasan Jaksel, Motor dan HP Si Cewek Malah Dibawa Kabur Pacarnya
-
Ajak Sekda dan Kepala Bappeda, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas: Selaraskan Program Pusat-Daerah
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?
-
Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah