Suara.com - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, dengan dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Warga Lebak, Banten pun mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut.
"Kita cukup prihatin dua hakim yang terlibat narkoba itu, " kata Novi Agustinah, warga Kabupaten Lebak yang juga penggiat perkumpulan antinarkotika Indonesia (Perank) di Lebak, Senin.
Diketahui bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Lebak selama ini cukup mengkhawatirkan. Banyak para korbannya dari berbagai strata sosial mulai daru pelajar, mahasiswa, masyarakat hingga aparatur sipil negara (ASN) .
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi BNNP Banten yang menangkap tiga ASN yang dua di antaranya merupakan hakim di PN Rangkasbitung.
"Kami sangat mendukung hakim itu diberhentikan dari ASN jika terbukti pemakai narkoba," kata Novi.
Ia mendukung pemberhentian dua hakim dari ASN karena dapat mencoreng nama institusi atau lembaga PN Rangkasbitung.
Tidak terbayangkan jika hakim itu pemakai narkoba, bagaimana dalam memproses dan memutuskan persidangan di pengadilan.
"Kami sebagai penggiat dari Perank mendesak BNNP Banten terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Saya kira tidak perlu dipertahankan lagi dua hakim itu bila mereka terbukti pemakai narkoba, " katanya menjelaskan.
Novi menyatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan terhadap oknum hakim terlibat narkoba dan secara etik tentu harus diberikan tindakan tegas hingga pemberhentian.
Selain itu, dua hakim tersebut secara sosial sebagai aparat penegak hukum justru tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Semestinya, kata dia, aparat penegak hukum memberantas dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba.
Namun, mereka terlibat dalam kasus narkotika itu. "Kami berharap BNN dapat memproses hukum terhadap oknum hakim itu, " katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menegaskan bahwa pihaknya menetapkan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram.
Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka dan satu lagi asisten rumah tangga masih dilakukan pemeriksaan.
BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung.
Mereka saat ini kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.
"Kami melakukan penahanan jika pemeriksaan terhadap dua hakim itu sudah selesai , " katanya.
Kedua hakim yang ditetapkan tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bungkus Sabu Pakai Kemasan Minuman Saset, Pengedar Sabu di Cilegon Dibekuk
-
Kecelakaan Bus yang Angkut Rombongan Peziarah Banten di Ciamis Diduga Akibat Rem Blong
-
Daftar Nama Korban Luka-luka Kecelakaan Bus PO Pandawa di Ciamis
-
Gadis di Bawah Umur Dicekoki Miras lalu Dicabuli 3 Remaja di Serang
-
Jejorong Bentuk Menara Banten Pecahkan Rekor MURI
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG