Suara.com - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, dengan dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Warga Lebak, Banten pun mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut.
"Kita cukup prihatin dua hakim yang terlibat narkoba itu, " kata Novi Agustinah, warga Kabupaten Lebak yang juga penggiat perkumpulan antinarkotika Indonesia (Perank) di Lebak, Senin.
Diketahui bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Lebak selama ini cukup mengkhawatirkan. Banyak para korbannya dari berbagai strata sosial mulai daru pelajar, mahasiswa, masyarakat hingga aparatur sipil negara (ASN) .
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi BNNP Banten yang menangkap tiga ASN yang dua di antaranya merupakan hakim di PN Rangkasbitung.
"Kami sangat mendukung hakim itu diberhentikan dari ASN jika terbukti pemakai narkoba," kata Novi.
Ia mendukung pemberhentian dua hakim dari ASN karena dapat mencoreng nama institusi atau lembaga PN Rangkasbitung.
Tidak terbayangkan jika hakim itu pemakai narkoba, bagaimana dalam memproses dan memutuskan persidangan di pengadilan.
"Kami sebagai penggiat dari Perank mendesak BNNP Banten terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Saya kira tidak perlu dipertahankan lagi dua hakim itu bila mereka terbukti pemakai narkoba, " katanya menjelaskan.
Novi menyatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan terhadap oknum hakim terlibat narkoba dan secara etik tentu harus diberikan tindakan tegas hingga pemberhentian.
Selain itu, dua hakim tersebut secara sosial sebagai aparat penegak hukum justru tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Semestinya, kata dia, aparat penegak hukum memberantas dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba.
Namun, mereka terlibat dalam kasus narkotika itu. "Kami berharap BNN dapat memproses hukum terhadap oknum hakim itu, " katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menegaskan bahwa pihaknya menetapkan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram.
Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka dan satu lagi asisten rumah tangga masih dilakukan pemeriksaan.
BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung.
Mereka saat ini kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.
"Kami melakukan penahanan jika pemeriksaan terhadap dua hakim itu sudah selesai , " katanya.
Kedua hakim yang ditetapkan tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bungkus Sabu Pakai Kemasan Minuman Saset, Pengedar Sabu di Cilegon Dibekuk
-
Kecelakaan Bus yang Angkut Rombongan Peziarah Banten di Ciamis Diduga Akibat Rem Blong
-
Daftar Nama Korban Luka-luka Kecelakaan Bus PO Pandawa di Ciamis
-
Gadis di Bawah Umur Dicekoki Miras lalu Dicabuli 3 Remaja di Serang
-
Jejorong Bentuk Menara Banten Pecahkan Rekor MURI
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam