Suara.com - Pemerintah telah tetapkan aturan baru untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan-aturan baru tersebut berkaca dari aturan yang dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Segenap aturan baru pembuatan KTP ini mengatur penamaan penduduk yang tercantum dalam KTP, mulai dari tidak diperbolehkan satu kata dalam nama hingga jumlah huruf yang dipakai.
Apa saja aturan-aturan baru yang ditetapkan? Berikut rinciannya.
Nama tidak boleh disingkat
Salah satu poin aturan tersebut melarang pembuat KTP untuk menyingkat nama, kecuali nama tersebut bukan merupakan singkatan dari nama lain.
Dilarang mencantumkan gelar pendidikan
Lebih lanjut melalui Permendagri yang disahkan Tito itu, penamaan tidak boleh mencantumkan angka dan tanda baca. Selain itu, gelar pendidikan dan keagamaan juga dilarang untuk dicantumkan.
"Tata cara penencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” tulis Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut.
Maksimal 60 huruf
Baca Juga: NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasi Lengkap Berikut Ini!
Melalui aturan baru tersebut, nama yang dicantumkan dalam KTP setidaknya tidak melebihi batasan yang ditentukan yakni maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.
Minimal dua kata
Selain itu, nama yang dicantumkan harus terdiri atas minimal dua kata.
"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata," bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2.
Lebih lanjut diatur dalam Permendagri tersebut bahwa nama lain seperti marga atau famili termasuk satu kesatuan dengan nama yang dicantumkan.
Kaidah-kaidah baru mengenai penulisan nama tersebut ditujukan agar menghindari multitafsir, pemaknaan negatif, serta agar nama yang dicantumkan mudah dibaca.
Berita Terkait
-
Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?
-
NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasi Lengkap Berikut Ini!
-
NIK Jadi NPWP, Ini Manfaatnya untuk Pajak
-
Pemerintah Berlakukan Pakai KTP Beli Minyak Goreng Curah, Warga Batam: Ribet dan Janggal
-
Bahas Dugaan Penipuan Medina Zein, Denise Chariesta: Pakai KTP-nya Raffi Ahmad
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid