Suara.com - Wacana pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rupanya akan segera direalisasikan. Lantas NIK KTP jadi NPWP berlaku kapan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK KTP dan Data Kependudukan dalam DJP. Perjanjian ini dinilai menjadi tahap awal wacana pengintegrasian tersebut akan terwujud. Muncul pertanyaan NIK KTP jadi NPWP berlaku kapan.
"Perjanjian ini merupakan addendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Jumat (20/5/2022)
Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentang penggunaan NIK sebagai kartu identitas NPWP bagi warga negara Indonesia dalam pembayaran pajak.
Selain itu perjanjian ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Peraturan ini disinyalir dapat meningkatkan kemudahan masyarakat wajib pajak untuk mengakses dan mengetahui setiap informasi terbaru serta mendapatkan layanan perpajakan dalam gerakan satu data Indonesia.
Integrasi data akan diperkuat dengan penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan menjadi data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga untuk efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
Layanan integrasi ini akan dimulai pada tahun 2023. Harapannya layanan ini dapat ditargetkan mencapai 100 persen penggunaan sehingga data antar identitas hanya dapat diakses melalui satu dokumen.
Diharapkan integrasi data ini dapat meningkatkan efektivitas teknologi big data yang dapat membantu lembaga dalam mengakses data masyarakat secara terpusat, menghindari adanya double data, kesalahan data hingga permasalahan lainnya.
Baca Juga: NIK Akan Jadi NPWP, Apa Manfaatnya Buat Wajib Pajak?
Demikian informasi seputar NIK KTP jadi NPWP berlaku kapan beserta informasi keuntungan dalam pengintegrasian data untuk warga negara Indonesia. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
NIK Akan Jadi NPWP, Apa Manfaatnya Buat Wajib Pajak?
-
9 Langkah Cara Buat NPWP Online Terbaru, Perhatikan Syarat sesuai Kategori
-
Sebut Ada Kendala Pendapatan dari PBB, Pemkot Yogyakarta Segera Surati Perusahaan yang Menunggak
-
Indosat Keberatan Bayar Rp 1.000 untuk Akses NIK di Dukcapil
-
DJP Catat 12,1 Juta Orang Sudah Lapor SPT
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya