Suara.com - Nomor Iduk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berlaku tahun depan. Lantas apakah dengan berubahnya NIK jadi NPWP semua orang harus bayar pajak? Simak faktanya berikut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP. Lantas, NIK jadi NPWP semua orang harus bayar pajak?
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengintegrasi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.
"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," ujarnya, pada Jumat (20/5/2022).
Hal tersebut menjadi salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini juga berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Juga pemenuhan amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan serta basis data perpajakan.
Mengutip dari laman kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menekankan bahwa penggunaan NIK jadi NPWP tidak berarti semua pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus membayar pajak. Termasuk orang yang sudah bekerja dan memiliki NIK.
Menkeu menjelaskan bahwa integrasi NIK jadi NPWP bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Sehingga nantinya dapat mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Sri Mulyani kemudian menjelaskan bahwa orang yang wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang telah diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal itu juga diatur sedemikian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.
Baca Juga: NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasi Lengkap Berikut Ini!
Orang Wajib Pajak
Berdasarkan kebijakan tersebut, jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin serta tanpa tanggungan, adalah sebesar Rp 54.000.000 dalam setahun atau sebesar Rp 4.500.000 per bulan.
Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta atau jika tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak. Sementara, bagi pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta juga tidak diwajibkan membayar pajak.
Dalam pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pembayaran pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah ditetapkan).
Adapun, kebijakan yang memberlakukan NIK menjadi NPWP ini pada dasarnya digunakan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.
Demikian tadi penjelasan mengenai NIK jadi NPWP semua orang harus bayar pajak. Faktanya, tidak semua orang yang memiliki NIK wajib bayar pajak termasuk orang yang sudah memiliki pekerjaan. Semoga informasi tersebut bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasi Lengkap Berikut Ini!
-
NIK Akan Jadi NPWP, Apa Manfaatnya Buat Wajib Pajak?
-
9 Langkah Cara Buat NPWP Online Terbaru, Perhatikan Syarat sesuai Kategori
-
Indosat Keberatan Bayar Rp 1.000 untuk Akses NIK di Dukcapil
-
DJP Catat 12,1 Juta Orang Sudah Lapor SPT
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik
-
BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks
-
Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman
-
Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II
-
DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan