Suara.com - Kepolisian Resor Gorontalo Kota menetapkan tiga orang tersangka pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang anak berusia lima tahun meninggal dunia di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno saat konferensi pers, Senin (23/5/2022) menjelaskan, tiga tersangka yaitu ayah kandung korban, ibu tiri dan nenek tiri korban.
“Ketiga pelaku ini yakni SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, SWA (27) yang merupakan ibu tiri korban, serta KK (32) yang tidak lain adalah ayah kandung korban," ucap Kasat Reskrim.
Iptu Nauval mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal saat pelapor yang merupakan tante dari korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu bahwa korban meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Dungingi, Kota Gorontalo.
Ia melihat di sejumlah bagian tubuh korban, terdapat beberapa luka robek dan luka lebam.
"Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota," ujarnya.
Usai menerima laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.
Setibanya di Lokasi, ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," ungkap dia.
Baca Juga: Ribut Sama Istri, Ayah di Tanjung Duren Jakarta Barat Aniaya 2 Anaknya
Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena menurut mereka korban nakal dan susah untuk makan.
"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Ribut Sama Istri, Ayah di Tanjung Duren Jakarta Barat Aniaya 2 Anaknya
-
Anak 5 Tahun Korban Penganiayaan Hingga Meninggal di Gorontalo Ditendang, Digigit, dan Disulut Rokok
-
Diduga Cemburu, Pria di Ketapang Aniaya Anak Anggota Dewan, Terancam Pidana 2 Tahun Penjara
-
Rangkuman Berita, Cucu Aniaya Nenek di Muara Jawa: Neneknya Pikun, Wahyudi Aniaya Misah sampai Viral di Medsos
-
Pria Jember Ini Gelap Mata, Emosi Permintaan Rujuk Ditolak Nekat Tusuk Perut Istri
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah