Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas penting untuk warga Indonesia. Terlebih ke depannya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, penting untuk membuat KTP. Lantas, bagaimana cara membuat KTP online?
Bagi Anda yang punya segudang aktivitas, ada kabar baik untuk Anda. Untungnya, sekarang Anda bisa membuat KTP Elektronik secara online. Sehubungan dengan itu, berikut cara membuat KTP Online.
Cara Membuat KTP Online
Cara membuat KTP Online bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Download aplikasi pembuat KTP Online
2. Registrasikan identitas Anda di aplikasi tersebut
3. Ajukan permohonan untuk membuat KTP secara online dengan cara pilih jenis layanan yaitu "Kartu Tanda Penduduk."
4. Isi semua data sesuai permintaan yang tertera dalam formulir pendaftaran
5. Unggah dokumen sesuai permintaan
Baca Juga: Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!
6. Silahkan tunggu proses verifikasi berkas permohonan pembuatan KTP Online
7. Jika proses disetujui akan muncul notifikasi status dari layanan aplikasi pembuatan KTP Online Anda
8. Anda akan diminta untuk menyerahkan KTP lama ke kantor kecamatan sesuai domisili, nantinya KTP lama Anda akan digant dengan KTP yang baru
9. Bawa bukti pendaftaran saat pergi ke kantor kecamatan untuk menyerahkan KTP lama untuk diganti dengan KTP yang baru.
Syarat dan Dokumen Membuat KTP Online
Sebelum mengimplementasikan cara membuat KTP Online, Anda harus mengetahui lebih dahulu syarat-syarat membuat KTP untuk warga negara Indonesia. Berikut syarat-syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat KTP.
1. Berusia minimal 17 tahun
2. Datang ke kantor kelurahan untuk melakukan foto dan perekaman sidik jari
3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
4. Surat pengantar dari RT dan RW
Berkas-berkas tersebut diperlukan untuk diunggah ke aplikasi pembuatan KTP online. Berkas syarat dan dokumen untuk membuat KTP berbeda-beda untuk beberapa warga negara, misalnya untuk yang baru pindah dari luar negeri dan juga untuk WNA yang memiliki ijin tinggal tetap. Berikut informasinya.
Syarat dan dokumen untuk WNA yang mempunyai izin tinggal tetap
1. Usia minimal 17 tahun
2. Memiliki kartu keluarga
3. Memiliki dokumen perjalanan
4. Memiliki kartu ijin tinggal tetap
5. Mengikuti perekaman data KTP Elektronik
Syarat dan dokumen untuk WNI yang datang dari luar negeri
1. Memiliki kartu keluarga
2. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota asal
Syarat dan dokumen untuk WNI/WNA yang sudah mendapatkan izin tinggal tetap dan melakukan perubahan data
1. Memiliki Kartu Keluarga
2. KITAP
3. KTP lama
4. Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Syarat perpanjangan KTP untuk WNA yang mendapatkan izin tinggal tetap
1. Dokumen perjalanan
2. Kartu Keluarga
3. KITAP
4. KTP lama
Demikian itu informasi cara membuat KTP Online dan informasi pelengkap lainnya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Atur Nama Warga di KTP, Pengamat Kebijakan Publik: Ini Intervensi Negara, Tak Ada Urgensinya!
-
Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat
-
Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak
-
Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya
-
Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan