Suara.com - Amnesty International Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI menghapus hukuman mati dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Peneliti Amnesty International Ari Pramuditya mengatakan, vonis hukuman mati telah melanggar kemanusiaan dan jenis sanksi menghilangkan nyawa ini tidak memberikan efek jera.
"DPR RI untuk menghapuskan pidana mati dalam RKUHP dan undang-undang terkait lainnya. Saat ini masih ada 13 peraturan perundang-undangan yang memuat hukuman mati, KUHP, KUHP militer, UU Darurat, termasuk UU Narkotika," kata Ari, Selasa (24/5/2022).
Dia menjabarkan, vonis hukuman mati di Indonesia pada 2019 ada sekitar 80 orang, lalu 2020 ada sekitar 117 orang, dan terakhir 2021 ada 114 orang.
Ari menyebut, kondisi ini disebabkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang gencar memberantas narkoba hingga menghukum mati terpidana.
"Kemenlu dan Komisi I DPR RI juga harus segera meratifikasi protokol opsional kedua ICCPR yang bertujuan untuk menghapuskan hukuman mati," lanjutnya.
Selain narkotika, tercatat ada 14 kasus pembunuhan, 6 kasus terorisme, dan 7 kasus warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati sepanjang 2021 di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda