Suara.com - Amnesty International Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI menghapus hukuman mati dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Peneliti Amnesty International Ari Pramuditya mengatakan, vonis hukuman mati telah melanggar kemanusiaan dan jenis sanksi menghilangkan nyawa ini tidak memberikan efek jera.
"DPR RI untuk menghapuskan pidana mati dalam RKUHP dan undang-undang terkait lainnya. Saat ini masih ada 13 peraturan perundang-undangan yang memuat hukuman mati, KUHP, KUHP militer, UU Darurat, termasuk UU Narkotika," kata Ari, Selasa (24/5/2022).
Dia menjabarkan, vonis hukuman mati di Indonesia pada 2019 ada sekitar 80 orang, lalu 2020 ada sekitar 117 orang, dan terakhir 2021 ada 114 orang.
Ari menyebut, kondisi ini disebabkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang gencar memberantas narkoba hingga menghukum mati terpidana.
"Kemenlu dan Komisi I DPR RI juga harus segera meratifikasi protokol opsional kedua ICCPR yang bertujuan untuk menghapuskan hukuman mati," lanjutnya.
Selain narkotika, tercatat ada 14 kasus pembunuhan, 6 kasus terorisme, dan 7 kasus warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati sepanjang 2021 di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo