Suara.com - Amnesty International Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI menghapus hukuman mati dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Peneliti Amnesty International Ari Pramuditya mengatakan, vonis hukuman mati telah melanggar kemanusiaan dan jenis sanksi menghilangkan nyawa ini tidak memberikan efek jera.
"DPR RI untuk menghapuskan pidana mati dalam RKUHP dan undang-undang terkait lainnya. Saat ini masih ada 13 peraturan perundang-undangan yang memuat hukuman mati, KUHP, KUHP militer, UU Darurat, termasuk UU Narkotika," kata Ari, Selasa (24/5/2022).
Dia menjabarkan, vonis hukuman mati di Indonesia pada 2019 ada sekitar 80 orang, lalu 2020 ada sekitar 117 orang, dan terakhir 2021 ada 114 orang.
Ari menyebut, kondisi ini disebabkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang gencar memberantas narkoba hingga menghukum mati terpidana.
"Kemenlu dan Komisi I DPR RI juga harus segera meratifikasi protokol opsional kedua ICCPR yang bertujuan untuk menghapuskan hukuman mati," lanjutnya.
Selain narkotika, tercatat ada 14 kasus pembunuhan, 6 kasus terorisme, dan 7 kasus warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati sepanjang 2021 di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid