Suara.com - Komnas Perempuan berpendapat pemaksaan aborsi perlu ditekankan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, tindak pemaksaan aborsi tidak masuk di dalam jenis kekerasan seksual sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani berpendapat, jika memang RKUHP mempunyai visi untuk perlindungan yang lebih mumpuni, seharusnya pemaksaan aborsi harus masuk ke dalamnya. Perlindungan tersebut khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual.
"Ini (kasus aborsi) perlu ditegaskan di dalam RKUHP jika memang RKUHP ini memiliki visi untuk perlindungan yang lebih mumpuni terkait kekerasan seksual," kata Andy dalam diskusi bertajuk 'Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban', Rabu (25/5/2022).
Andy berpendapat, perempuan kerap menjadi subjek pertama sebagai pelaku tindak aborsi. Tetapi, pada konteks yang lain seperti menempatkan perempauan sebagai korban pemaksaan acapkali tidak dibicarakan -- atau bahkan dibahas.
"Jadi yang menjadi subjek pertama pelaku tindak pidana ini adalah perempuan. Tapi bagaimana dengan konteks yang selama ini dihadapi oleh perempuan korban misalnya. Dia memiliki pacar yang janjinya mau dikawini, tapi ternyata tidak," jelasnya.
Andy lantas merujuk pada insiden kematian seorang perempuan bernama Novia Widyasari. Dia tewas di depan makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Desember lalu.
Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Terungkap fakta bahwa aksi bunuh diri Novia diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.
Keduanya berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu dua tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.
"Ini mau kita tempatkan sebagai apa? Saya pikir dalam diskusi kami di Komnas Perempuan, kami sedang mengolah adakah kemungkinan untuk menempatkannya di dalam bagian tentang tindak pidana nyawa dan janin ini," sebut Andy.
Baca Juga: ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP
Andy menambahkan, selama ini kasus aborsi hanya diandaikan perempuan sebagai korban perkosaan. Bukan melihat pada konteks yang lebih jauh lagi seperti korban tindak pidana perdagangan orang maupun korban ekspoitasi seksual.
"Padahal bisa jadi korban perdagangan orang atau korban ekspoitasi seksual. Itu bisa sampai hamil. Jadi mereka sebetulnya perlu mendapatkan perlindungan hak atas menghentikan kehamilan ini."
Mau Disahkan Juni
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pengesahan revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) bakal disahkan pada Juni tahun ini.
Kepastian tersebut disampaikan Edward di sela-sela rapat Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Baleg DPR. Adapun kepastian pengesahan RKUHP itu merupakan jawaban Edward atas pertanyaan Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani yang khawatir RKUHP tidak juga disahkan.
Sebab sebelumnya, dalam rapat Panja RUU TPKS, pasal terkait aborsi diusulkan tidak dimasukan di RUU TPKS karena sudah diatur dalam RKUHP.
Berita Terkait
-
ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP
-
Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita
-
Amnesty Internasional Desak Pemerintah dan DPR Hapus Hukuman Mati dalam RKUHP
-
Bantah Mahfud MD, Wamenkumham Sebut Pidana LGBT Tidak Ada di dalam RKUHP
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda