Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar pemerintah dan DPR melakukan definisi ulang terkait tindak aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam diskusi daring hari ini, Rabu (25/5/2022), Maidina Rahmawati selaku peneliti ICJR menyatakan, aborsi dan perkosaan tidak masuk ke dalam 9 jenis kekerasan seksual yang termuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Adapun 9 jenis kekerasan seksual yang termuat dalam undang-undang tersebut adalah pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasespsi, dan pemaksaan sterilisasi. Kemudian ada pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, ekspoitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
"Di sini, bahwa perkosaan dan aborsi tidak masuk ke dalam perumusan 9 jenis kekerasan seksual di dalam UU TPKS," sebut Maidina dalam diskusi dengan tajuk 'Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban' tersebut.
Maidina menilai langkah memasukkan aborsi ke dalam jenis kekerasan seksual menjadi penting. Sebab, tindak aborsi -- terlebih ada unsur pemaksaan -- sudah masuk ke dalam jenis kekerasan seksual.
"Yang perlu kita dorong kedepannya adalah untuk memastikan bahwa perumusan pemaksaan aborsi ini dinyatakan secara tegas di dalam RKUHP sebagai bentuk kekerasan seksual," sambungnya.
Tidak hanya itu, dia juga tidak menolak apabila alasan tidak dimuatnya tindak pidana pemaksaan aborsi dalam UU TPKS dikarenakan sudah tertuang dalam Pasal 347 KUHP. Juga, hal itu sudah diakomodir dalam Pasal 269 Ayat (2) dan (3) RKUHP.
Namun, pendefinisian tindak pidana pemaksaan aborsi sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual tetap menjadi penting. Pasalnya, tindakan itu juga dapat menjadi subjek dari UU TPKS.
Maidina menjelaskan, hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (2) UU TPKS. Dijelaskan bahwa tindak pidana lainnya dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual apabila diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini menjalankan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) UU TPKS yang menyatakan bahwa selama UU lain menyebutkan bahwa perbuatan itu termasuk kekerasan seksual maka dia menjadi subjek dari UU TPKS," beber dia.
Maidin menambahkan, pemaksaan aborsi jika nantinya masuk dalam kekerasan seksual yang termuat dalam RKHUP, akan membantu para korban. Tujuannya, untuk dapat mengakses hak-hak korban yang sudah dimuat dalam UU TPKS.
"Nantinya di RKUHP perlu ditegaskan pemaksaan aborsi sebagai kekerasan seksual. Sehingga dia juga menjadi subjek dari hukum acara dan hukum pengaturan hak korban yang dimuat dalam UU TPKS," tutup Maidina.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pengesahan revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) bakal disahkan pada Juni tahun ini.
Kepastian tersebut disampaikan Edward di sela-sela rapat Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Baleg DPR.
Adapun kepastian pengesahan RKUHP itu merupakan jawaban Edward atas pertanyaan Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani yang khawatir RKUHP tidak juga disahkan.
Berita Terkait
-
Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita
-
Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM
-
Susun Peraturan Turunan UU TPKS, Kementerian PPPA Gandeng Akademisi UGM
-
Terus Kawal Perpres dan PP dari UU TPKS, Menteri PPPA Sebut Tak Mau UU TPKS Nantinya Tidak Implementatif di Lapangan
-
Soal Penculik yang Cabuli Belasan Anak di Jakarta dan Bogor, Puan: Harus Dijerat UU TPKS
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah