Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberian nama untuk pencatatan dokumen kependudukan yang menyarankan nama lebih dari 1 kata. Dengan begitu, pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru menjadi kebingungan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022 yang lalu. Lantas bagaimana nasib pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru ini?
Aturan baru KTP ini terbit karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan oleh penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat menjamin perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi pemenuhan.
Kemendagri menyatakan alasan dibalik penggunaan nama minimal dua kata ini agar masyarakat dapat mempermudah urusan administrasi bagi anak, mulai dari pendaftaran masuk sekolah, pembuatan paspor, urusan ke luar negeri, dan pelayanan publik lainnya.
Dokumen kependudukan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal ini seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Akta Kelahiran dan lain sebagainya.
Dalam Pasal 4 ayat (2) poin C ini disebutkan bahwa nama setidaknya memiliki dua kata dan maksimal terdiri dari 60 huruf. Aturan lainnya juga menyebutkan Dokumen Kependudukan menggunakan 60 karakter termasuk spasi, mudah dibaca, dan tidak bermakna negatif atau tidak multitafsir.
Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata?
Dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang berlaku sejak April 2022. Bagi orang yang sudah tercatat namanya sebelum 21 April 2022 tidak akan terpengaruh terhadap aturan baru tersebut.
Dalam Pasal 8 berbunyi, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku".
Baca Juga: Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet
Dengan ini artinya masyarakat yang selama ini memakai nama hanya dengan satu kata tidak akan dipermasalahkan. Aturan ini berlaku bagi pemohon baru yang lahir setelah Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 telah diundangkan. Masyarakat yang memiliki nama 1 kata tidak perlu mengganti atau menambah nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Demikian informasi mengenai bagaimana nasib pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru dalam aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet
-
Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan
-
Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat
-
Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan