Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberian nama untuk pencatatan dokumen kependudukan yang menyarankan nama lebih dari 1 kata. Dengan begitu, pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru menjadi kebingungan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022 yang lalu. Lantas bagaimana nasib pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru ini?
Aturan baru KTP ini terbit karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan oleh penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat menjamin perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi pemenuhan.
Kemendagri menyatakan alasan dibalik penggunaan nama minimal dua kata ini agar masyarakat dapat mempermudah urusan administrasi bagi anak, mulai dari pendaftaran masuk sekolah, pembuatan paspor, urusan ke luar negeri, dan pelayanan publik lainnya.
Dokumen kependudukan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal ini seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Akta Kelahiran dan lain sebagainya.
Dalam Pasal 4 ayat (2) poin C ini disebutkan bahwa nama setidaknya memiliki dua kata dan maksimal terdiri dari 60 huruf. Aturan lainnya juga menyebutkan Dokumen Kependudukan menggunakan 60 karakter termasuk spasi, mudah dibaca, dan tidak bermakna negatif atau tidak multitafsir.
Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata?
Dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang berlaku sejak April 2022. Bagi orang yang sudah tercatat namanya sebelum 21 April 2022 tidak akan terpengaruh terhadap aturan baru tersebut.
Dalam Pasal 8 berbunyi, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku".
Baca Juga: Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet
Dengan ini artinya masyarakat yang selama ini memakai nama hanya dengan satu kata tidak akan dipermasalahkan. Aturan ini berlaku bagi pemohon baru yang lahir setelah Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 telah diundangkan. Masyarakat yang memiliki nama 1 kata tidak perlu mengganti atau menambah nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Demikian informasi mengenai bagaimana nasib pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru dalam aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet
-
Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan
-
Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat
-
Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram