Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberian nama untuk pencatatan dokumen kependudukan yang menyarankan nama lebih dari 1 kata. Dengan begitu, pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru menjadi kebingungan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022 yang lalu. Lantas bagaimana nasib pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru ini?
Aturan baru KTP ini terbit karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan oleh penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat menjamin perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi pemenuhan.
Kemendagri menyatakan alasan dibalik penggunaan nama minimal dua kata ini agar masyarakat dapat mempermudah urusan administrasi bagi anak, mulai dari pendaftaran masuk sekolah, pembuatan paspor, urusan ke luar negeri, dan pelayanan publik lainnya.
Dokumen kependudukan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal ini seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Akta Kelahiran dan lain sebagainya.
Dalam Pasal 4 ayat (2) poin C ini disebutkan bahwa nama setidaknya memiliki dua kata dan maksimal terdiri dari 60 huruf. Aturan lainnya juga menyebutkan Dokumen Kependudukan menggunakan 60 karakter termasuk spasi, mudah dibaca, dan tidak bermakna negatif atau tidak multitafsir.
Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata?
Dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang berlaku sejak April 2022. Bagi orang yang sudah tercatat namanya sebelum 21 April 2022 tidak akan terpengaruh terhadap aturan baru tersebut.
Dalam Pasal 8 berbunyi, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku".
Baca Juga: Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet
Dengan ini artinya masyarakat yang selama ini memakai nama hanya dengan satu kata tidak akan dipermasalahkan. Aturan ini berlaku bagi pemohon baru yang lahir setelah Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 telah diundangkan. Masyarakat yang memiliki nama 1 kata tidak perlu mengganti atau menambah nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Demikian informasi mengenai bagaimana nasib pemilik nama 1 kata di aturan KTP terbaru dalam aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet
-
Cara Membuat KTP Online, Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan
-
Cara Mengganti Nama KTP yang Salah Secara Online dengan Mudah dan Cepat
-
Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland