Suara.com - Sembilan orang pegiat Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon mendapat upaya pemidanaan karena menerbitkan karya jurnalistik berjudul, 'IAIN Rawan Pelecehan Seksual' di Majalah Lintas.
Kesembilan mahasiswa dilaporkan oleh seorang bernama H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon ke Polda Maluku.
Akibatnya, pada 11 dan 15 Mei 2022 mereka menerima surat undangan wawancara/panggilan klairifikasi dari Polda Maluku dari staf kampus IAIN Ambon.
Menanggapi upaya pemidanaan tersebut, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan, surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan penggiat LPM Lintas tidak patut dan tidak sah secara hukum.
"Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/7/2022).
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito juga turut merespons upaya pemidanaan tersebut. Dia mengingatkan agar Polda Maluku merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022 yang isinya menyatakan, LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.
Kata dia, IAIN Ambon seharusnya dapat memberikan perlindungan khusus terhadap Penggiat LPM Lintas IAIN Ambon serta menjadikan hasil liputan investigasi yang terdapat di majalah “IAIN Rawan Pelecehan” sebagai titik mula bagi kampus untuk membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.
"Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi LPM Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin undang-undang,” kata Sasmito.
Karenanya, Koalisi Pembela Lembaga Penerbitan Mahasiswa (LPM) Lintas yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, AJI Ambon dan IJTI Pengurus Daerah Maluku menyampaikan tiga desakannya:
Baca Juga: Heboh Bule Berkeliaran di Kampus Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Publik Diminta Waspada
- Rektor IAIN Ambon menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif serta mencabut SK Pembekuan LPM Lintas;
- Polda Maluku menghentikan proses hukum terhadap sembilan Penggiat LPM Lintas serta memerintahkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon, mencabut laporan kepada Polda Maluku;
- Menteri Agama RI untuk turun tangan mengawasi pelanggaran kebebasan akademik IAIN Ambon terhadap LPM Lintas.
Berita Terkait
-
Heboh Bule Berkeliaran di Kampus Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Publik Diminta Waspada
-
Agar Tak Ada Celah Hukum, ICJR Berharap RKUHP Mengatur Pelecehan Seksual Fisik Sesuai UU TPKS
-
Mahasiswa di UNY Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual hingga Dipecat dari Kepengurusan, Begini Kronologinya
-
Siapa Yeremia Rambitan? Atlet Bulu Tangkis yang Diduga Lecehkan Volunteer SEA Games 2021
-
Hotman Paris Duga Iqlima Kim Tiup Isu Pelecehan Seksual Gegara Kesal Tak Diajak ke Acara Besar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin