Suara.com - Pemerintah dan DPR diminta untuk mengatur tindak pelecehan seksual fisik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal itu diminta agar nantinya tidak menimbulkan celah transaksional dalam penggunaan pasal.
Demikian hal itu disampaikan oleh peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati dalam diskusi daring, Rabu (25/5/2022) hari ini.
Dalam paparanya, dia berpendapat perlu ada jaminan sinkronisasi pengaturan lebih lanjut terkait tindakan pelecehan seksual fisik dengan eksploitasi seksual dalam RKUHP.
Maidina berpendapat, kedua unsur tersebut menjadi tumpang tindih. Sebab, ancaman pidananya berbeda meski perbuatannya sama.
Soal pelecehan seksual fisik misalnya, Maidina menyebut hal itu terbagi menjadi tiga. Pertama adalah perendahan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya.
Kedua, menempatkan seseorang di bawah kekuasaan baik secara hukum di dalam maupun di luar pernikahan. Ketiga adalah penyalahgunaan kedudukan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan persetubuhan atau cabul.
"Ini sebenarnya salah satu yang kita kritisi bersama, terkait bagaimana nantinya implementasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan keterkaitannya dengan RKUHP ke depan," kata Maidina.
Maidina kemudian mencontohkan tumpang tindih tersebut dalam Pasal 6 Huruf a UU TPKS. Dijelaskan bahwa tindakan pelecehan seksual fisik merupakan kegiatan yang dilakukan seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitasnya.
Meski demikian, dalam pasal yang sama juga mengatur bahwa tindakan pelecehan seksual fisik yang dimaksud tidak termasuk dalam ketentuan pidana lainnya. Jika ditinjau dari segi tindakan, dia menilai hal tersebut mempunyai dimensi yang sama dengan perbuatan cabul yang diatur dalam RKUHP.
"Nah ini perlu ditegaskan apakah ini maksudnya untuk memisahkan Pasal 6 huruf a UU TPKS dengan ketentuan perbuatan cabul di RKUHP atau tidak," jelas dia.
Atas hal itu, ICJR berharap RKUHP yang akan disahkan dalam waktu dekat dapat mengatur atau menentukan gradasi yang tepat untuk pelecehan fisik, pencabulan dan perkosaan.
"Tapi juga dalam bentuk lainnya yang selama ini diklasifikasikan sebagai perbuatan cabul," beber dia.
Maidina juga berpendapat agar pengaturan hal tersebut dinilai sangat perlu. Pasalnya, hal itu dapat memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual.
"Bagaimana kita bisa membedakan pelecehan seksual fisik dengan pencabulan karena masing-masing dari keduanya memuat ketentuan ancaman pidana yang berbeda. Ini yang akhitnya ditakutkan menyebabkan celah transaksional untuk penggunaan pasal-pasal apakah KUHP atau UU TPKS."
Berita Terkait
-
Mahasiswa di UNY Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual hingga Dipecat dari Kepengurusan, Begini Kronologinya
-
Usulkan Perkosaan Sebagai Tindak Pidana Atas Tubuh, Komnas Perempuan: Mempermudah Proses Hukum
-
Dorong Perlindungan Korban Kasus Aborsi di RKUHP, Komnas Perempuan Ungkit Fenomena Janji Dinikahi Pacar
-
ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP
-
Siapa Yeremia Rambitan? Atlet Bulu Tangkis yang Diduga Lecehkan Volunteer SEA Games 2021
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga