Suara.com - Aksi wisudawan Universitas Sam Ratulangi, Sulawesi Utara menunjukkan tulisan pungli di kampus menyedot perhatian publik. Banyak orang penasaran dengan apa arti pungli dalam KBBI?
Saat prosesi wisuda memindahkan tali di topi toga, si wisudawan memberikan secarik kertas kepada rektor Unsrat. Namun, sang rektor hanya membaca sekilas saja dan meletakkannya di meja. Kemudian si wisudawan membuka kertas lain yang bertuliskan "Unsrat Masih Banyak Pungli". Lantas, apa arti pungli dalam KBBI?
Hingga berita ini dipublikasi, belum ada penjelasan mengenai aksi viral wisudawan ini dari pihak kampus. Meski demikian banyak orang penasaran dengan arti pungli.
Berikut penjelasan lengkap mengenai arti Pungli.
Arti Pungli dalam KBBI
Pungli adalah akronim dari pungutan liar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, arti pungli adalah meminta sesuatu, baik itu uang atau sebagainya, kepada seseorang (lembaga, perusahaan dan lain-lain) tanpa menurut peraturan yang lazim.
Merujuk pada kasus dugaan pungli di Unsrat sesuai arti pungli dalam KBBI, maka arti pungli adalah ada oknum tertentu yang meminta pungutan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perbedaan Pungli, Suap dan Gratifikasi
Pungli dan suap bukanlah bentuk gratifikasi. Apa perbedaan pungli, suap dan gratifikasi?
Baca Juga: Viral Mahasiswa Berani Bongkar 'Aib' Kampusnya saat Wisuda
Dikutip dari laman Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, suap adalah suatu kondisi di mana seseorang pengguna jasa menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan tujuan mempercepat proses. Ia tidak perduli jika harus melanggar prosedur yang ada, ia hanya ingin urusannya cepat selesai.
Sementara itu, pungli atau disebut juga pemerasan adalah petugas yang meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan menawarkan agar urusan bisa cepat tercapai meskipun harus melanggar prosedur.
Adapun gratifikasi yakni pengguna layanan memberikan suatu hadiah kepada petugas tanpa ada penawaran atau transaksi tertentu. Biasanya gratifikasi diberikan tanpa memiliki maksud apapun.
Dalam kasus suap dan pungli ada transaksi yang disepakati antara dua pihak sebelum kasus terjadi. Sementara dalam gratifikasi biasanya lebih dimaksudkan untuk menyentuh hati petugas agar proses pengurusan di kemudian hari dapat dipermudah.
Gratifikasi ini dapat disebut juga sebagai tanam budi pengguna jasa kepada petugas pelayanan atau pemberi layanan. Oleh karenanya, seluruh petugas pemerintahan dilarang menerima gratifikasi.
Demikian penjelasan mengenai arti pungli dalam KBBI hingga perbedaanya dengan suap dan gratifikasi. Semoga dapat menambah wawasan Anda!
Berita Terkait
-
Viral Mahasiswa Berani Bongkar 'Aib' Kampusnya saat Wisuda
-
Viral Video Wisudawan Unsrat Kirim Surat Cinta ke Dosen: Kritik Aksi Pungli
-
Geger Mahasiswa Unsrat Bongkar Aib Kampus Saat Wisuda, Publik: Kami Menyebutnya Gagah dan Pemberani
-
Lagi Diwisuda, Mahasiswa Unsrat Ungkap Polemik Kampus Lewat Secarik Kertas di Depan Rektor, Publik: Nyalinya Mantap
-
Viral! Mahasiswa Unsrat Beri Kertas Pesan Pungli di Kampus Saat Prosesi Wisuda
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!