12. Kukira Januari
13. Menang Prabowo
14. Cendi Rian
15. ABCDEF GHIJK ZUZU
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, aturan nama di KTP terbaru ini selain untuk memudahkan pencatatan dokumen kependudukan juga agar memberi perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Zudan menegaskan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," ujar Zudan dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id.
Aturan pemberian nama KTP ini termuat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya.
Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah. Ketika anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya agar tidak terjadi kebingungan dan salah tulis.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata di Aturan KTP Terbaru?
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan yang menyebut hal ini bersifat imbauan.
Memang anda masih boleh memakai satu kata untuk jadi nama di KTP. Harap diingat bahwa aturan nama di KTP terbaru perlu memperhitungkan aspek mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Lalu apakah nantinya nama unik di KTP tidak akan ditemukan lagi dan viral di media sosial? Kita lihat saja nanti.
Berita Terkait
-
Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata di Aturan KTP Terbaru?
-
Polemik Aturan Baru KTP: Berpotensi Menimbulkan Diskriminasi hingga Tuai Perdebatan Warganet
-
Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Bernama Satu Kata
-
Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Memiliki Nama Satu Kata
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan