Suara.com - Pengumuman hasil UTBK SBMPTN 2022 akan dijadwalkan pada 23 Juni 2022 mendatang. Ternyata nilai Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) tidak hanya dapat digunakan untuk jalur Seleksi Bersama Masuk Pergurunan Tinggi Negeri (SBMPTN) saja, namun nilai UTBK juga bisa digunakan untuk masuk PTN jalur mandiri. Simak 8 PTN jalur mandiri pakai nilai UTBK berikut.
Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberikan peluang bagi siswa yang tidak lolos pada SBMPTN untuk mendaftarkan diri melalui jalur mandiri dengan menggunakan nilai UTBK berikut. Sehingga siswa tidak perlu ujian lagi saat mengikuti seleksi masuk PTN jalur mandiri. Mana saja PTN jalur mandiri pakai nilai UTBK?
8 PTN Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK
Berikut ini 8 kampus yang membuka pendaftaran jalur mandiri pakai nilai UTBK:
1. Institut Teknologi Bandung (ITB)
Proses penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri ITB atau SM-ITB menggunakan beberapa komponen penilaian sebagai berikut:
- Hasil UTBK dan nilai rapor bagi pendaftar ke fakultas atau sekolah selain FSRD.
- Hasil UTBK dan nilai rapor, hasil kemampuan seni rupa, bagi calon pendaftar ke FSRD
- ITB tidak menetapkan nilai rapor minimum dan nilai UTBK minimum sebagai persyaratan utama peserta Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB)
Seleksi akan dilaksanakan berdasarkan capaian terbaik dari nilai rapor serta nilai UTBK peserta. Khusus bagi pendaftar ke FSRD, selain berdasarkan dengan nilai rapor dan nilai UTBK, seleksi juga akan mempertimbangkan hasil Tes Kemampuan Seni Rupa, yang akan diselenggarakan kampus secara daring.
Pendaftaran SM-ITB dibuka mulai tanggal 6 -29 Juni 2022 dengan biaya Rp 500.000 per orang, sudah termasuk biaya ujian menggambar bagi peminat FSRD. Khusus peserta yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan peserta dari SMA/MA di wilayah 3T akan dibebaskan biaya pendaftaran.
Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai seleksi masuk jalur Mandiri ITB bisa cek laman resminya di https://admission.itb.ac.id
Baca Juga: Jadwal UTBK Gelombang 2 dan Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta
2. Universitas Padjadjaran (Unpaj)
Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP Unpad) dapat diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia dengan syarat telah lulus SMA Sederajat pada tahun 2020, 2021 dan 2022, dengan tidak harus terdaftar sebelumnya sebagai peserta di SNMPTN ataupun SBMPTN.
Peserta dapat memilih salah satu dari dua skema di jalur mandiri Unpad yaitu:
- Skema 1 : Peserta dapat menggunakan nilai UTBK 2022
- Skema 2 : Peserta dapat menggunakan nilai SMUP (untuk siswa lulusan tahun 2020, 2021, 2022).
Materi Ujian SMUP terdiri dari Ujian Tes Kemampuan Belajar (TKB) yang akan dilakukan secara online. Peserta yang menggunakan nilai UTBK Saintek/Soshum hanya dapat memilih 2 prodi dengan kelompok ilmu sesuai kelompok UTBK-nya. Sementara itu, peserta dengan nilai UTBK Campuran (IPC) dapat memilih 2 prodi lintas kelompok ilmu Saintek dan Soshum.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai penerimaan mahasiswa baru Unpad jalur Mandiri bisa dilihat melalui laman https://smup.unpad.ac.id/
3. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
Berita Terkait
-
Jadwal UTBK Gelombang 2 dan Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta
-
UTBK-SBMPTN Gelombang II Riau 28 Mei-3 Juni, Panitia Ingatkan Peserta Tak Telat
-
Dear Pejuang SBMPTN, Begini Tips Agar Tenang Saat Kerjakan Soal UTBK
-
Jadwal Pengumuman UTBK SBMPTN 2022, Gelombang 1 Sudah Selesai Kapan Tahu Hasilnya?
-
4 PTN yang Tak Ada Uang Pangkal untuk Jalur Mandiri
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi