Suara.com - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) di Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada 8 Juni 2022.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan Hakim Anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim.
Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto di Samarinda, Kamis menjelaskan kasus korupsi AGM bersama empat rekannya diketahui telah tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif.
Sedangkan terdakwa Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
Rakhmad Dwinanto menjelaskan dakwaan kepada lima terdakwa, yakni AGM cs diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Para terdakwa pada awal tahun 2020 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kota Penajam Kabupaten PPU, Kota Balikpapan dan di Hotel Aston Samarinda.
Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadilinya.
Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar, ujar Rakhmad Dwinanto.
Selain itu patut diduga bahwa hadiah sejumlah uang tersebut diberikan sebab terdakwa AGM telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh EDI HASMORO agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Abdul Gafur dan Kawan-kawan ke Pengadilan
Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kemenag Sebut Jatah Kuota Haji Penajam Paser Utara Dibatasi Cuma 60 Orang
-
Lagi, Pemkab PPU Singgung Kejelasan Aset Bangunan dan Ratusan Hektare Lahan Miliknya yang Ada di IKN Nusantara
-
KPK Limpahkan Berkas Abdul Gafur dan Kawan-kawan ke Pengadilan
-
Karena IKN Nusantara, PPU Makin Dilirik Investor, Ini Sektor-sektor yang Dicari Pemodal
-
Takut Sengketa, Pemkab PPU Catat Asetnya di IKN Nusantara, Apa Aja?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
-
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
-
KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
-
Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin
-
Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal
-
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan
-
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
-
Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ