Suara.com - Anggota Komisi I DPR Chistina Aryani menekankan bahwa ada ancaman pidana dan jerat UU ITE dari perbuatan judi online. Hal itu ia sampaikan sebagai pengingat dan imbauan agar masyarakat menyetop aktivitas judi online.
Masyarakat diharapkan tidak ikut-ikutan mengambil peran atau bermain dalam judi online, baik sebagai pelaku apalagi bandar.
"Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Christina kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Bukan cuma ancaman pidana. Dampak lain dari judi online disebutkan Christina ialah banyak menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga. Permasalahan itu akibat kecanduan judi online.
Judi online membuat masyarakat tidak produktif. Bahkan ujungnya membuat masyarakat berutang agar tetap bisa bermain judi.
"Tidak ada dampak postifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat stop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi," ujar Christina.
Di sisi lain sebagai bentuk pencegahan, Christina meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses terhadap konten perjudian di semua platform digital. Masyarakat diminta juga ikut berperan aktif membuat pengaduan apabila menemukan konten-konten judi online.
"Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo," kata Christina.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda di Pariaman Menipu 7 Agen BRILink, Larikan Uang Jutaan Rupiah
Berita Terkait
-
Kecanduan Judi Online, Pemuda di Pariaman Menipu 7 Agen BRILink, Larikan Uang Jutaan Rupiah
-
Angkot di Sukabumi Promosikan Situs Judi Online di Kendaraannya, Polres Turun Tangan
-
Geger Angkot di Sukabumi Dipasangi Iklan Judi Online, Begini Pengakuan Para Sopir
-
Kabar Ruko di Pekanbaru Jadi Markas Judi Online, Ini Kata Polda Riau
-
Cara Nyeleneh Pria Gunakan Head Unit Suzuki Ertiga untuk Cari 'Cuan', Publik: Berkah Selalu Mobilnya Kang
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bangunan dan Rumah Porak Poranda, Influencer Israel: Oh Ini Rudal Iran, Ngeri Banget Ya
-
Warga Tel Aviv Saat Ini: Di Langit Hujan Rudal Iran, Di Bungker Dipenuhi Pecandu Narkoba
-
Jakarta Belum Temukan Kasus Campak, Dinkes Ingatkan Risiko Penularan dari Sekitar
-
Aksi Korve Massal: Kapolda Metro Jaya dan Dua Menteri Sulap Pasar Kramat Jati Lebih Bersih
-
Pernyataan Pihak Iran Benjamin Netanyahu Tewas dengan Luka Parah
-
Warga Binaan Lapas Cibinong Ikuti Gerakan Membaca Alkitab untuk Pembinaan Rohani
-
Iran Disebut Dapat Bantuan Nuklir Korea Utara, Pakar Militer AS Peringatkan Trump
-
Ucapkan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Anies Baswedan: Terus Bernyali untuk Menjaga Demokrasi!
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan