Suara.com - Anggota Komisi I DPR Chistina Aryani menekankan bahwa ada ancaman pidana dan jerat UU ITE dari perbuatan judi online. Hal itu ia sampaikan sebagai pengingat dan imbauan agar masyarakat menyetop aktivitas judi online.
Masyarakat diharapkan tidak ikut-ikutan mengambil peran atau bermain dalam judi online, baik sebagai pelaku apalagi bandar.
"Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Christina kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Bukan cuma ancaman pidana. Dampak lain dari judi online disebutkan Christina ialah banyak menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga. Permasalahan itu akibat kecanduan judi online.
Judi online membuat masyarakat tidak produktif. Bahkan ujungnya membuat masyarakat berutang agar tetap bisa bermain judi.
"Tidak ada dampak postifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat stop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi," ujar Christina.
Di sisi lain sebagai bentuk pencegahan, Christina meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses terhadap konten perjudian di semua platform digital. Masyarakat diminta juga ikut berperan aktif membuat pengaduan apabila menemukan konten-konten judi online.
"Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo," kata Christina.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda di Pariaman Menipu 7 Agen BRILink, Larikan Uang Jutaan Rupiah
Berita Terkait
-
Kecanduan Judi Online, Pemuda di Pariaman Menipu 7 Agen BRILink, Larikan Uang Jutaan Rupiah
-
Angkot di Sukabumi Promosikan Situs Judi Online di Kendaraannya, Polres Turun Tangan
-
Geger Angkot di Sukabumi Dipasangi Iklan Judi Online, Begini Pengakuan Para Sopir
-
Kabar Ruko di Pekanbaru Jadi Markas Judi Online, Ini Kata Polda Riau
-
Cara Nyeleneh Pria Gunakan Head Unit Suzuki Ertiga untuk Cari 'Cuan', Publik: Berkah Selalu Mobilnya Kang
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok