Suara.com - Anggota Komisi I DPR Chistina Aryani menekankan bahwa ada ancaman pidana dan jerat UU ITE dari perbuatan judi online. Hal itu ia sampaikan sebagai pengingat dan imbauan agar masyarakat menyetop aktivitas judi online.
Masyarakat diharapkan tidak ikut-ikutan mengambil peran atau bermain dalam judi online, baik sebagai pelaku apalagi bandar.
"Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Christina kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Bukan cuma ancaman pidana. Dampak lain dari judi online disebutkan Christina ialah banyak menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga. Permasalahan itu akibat kecanduan judi online.
Judi online membuat masyarakat tidak produktif. Bahkan ujungnya membuat masyarakat berutang agar tetap bisa bermain judi.
"Tidak ada dampak postifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat stop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi," ujar Christina.
Di sisi lain sebagai bentuk pencegahan, Christina meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses terhadap konten perjudian di semua platform digital. Masyarakat diminta juga ikut berperan aktif membuat pengaduan apabila menemukan konten-konten judi online.
"Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo," kata Christina.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda di Pariaman Menipu 7 Agen BRILink, Larikan Uang Jutaan Rupiah
Berita Terkait
-
Kecanduan Judi Online, Pemuda di Pariaman Menipu 7 Agen BRILink, Larikan Uang Jutaan Rupiah
-
Angkot di Sukabumi Promosikan Situs Judi Online di Kendaraannya, Polres Turun Tangan
-
Geger Angkot di Sukabumi Dipasangi Iklan Judi Online, Begini Pengakuan Para Sopir
-
Kabar Ruko di Pekanbaru Jadi Markas Judi Online, Ini Kata Polda Riau
-
Cara Nyeleneh Pria Gunakan Head Unit Suzuki Ertiga untuk Cari 'Cuan', Publik: Berkah Selalu Mobilnya Kang
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Sejumlah Ormas Dukung Polda Metro Jaya Usut Rencana Kerusuhan dan Bom Molotov Jelang Hari HAM
-
Kasus TBC di Jaktim Melonjak, Transjakarta Buka Layanan Skrining Gratis
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan