- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut terkait penetapan tersangka korupsi kuota haji.
- Hakim memutuskan penetapan tersangka telah sesuai prosedur formil karena didukung minimal dua alat bukti sah.
- Kasus korupsi kuota haji tahun 2023 dan 2024 ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Adapun praperadilan yang dimohonkan oleh Yaqut soal status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang jumlahnya nihil,” kata Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam putusannya, hakim telah melalukan sejumlah pertimbangan hukum, di antaranya sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti.
“Menimbang, bahwa mengenai penetapan tersangka adalah proses menetapkan seorang menjadi tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Kemudian, majelis hakim juga melakukan pertimbangan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 bukti yang sah.
“Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” ungkapnya.
Setelah melalui pembuktian, hakim melihat KPK selaku termohon telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
“Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Yaqut sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus kuota haji bersama Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, keduanya belum ditahan.
Baca Juga: Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!
KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka, dalam bepergian keluar negeri hingga 12 Agustus 2026.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Hajk dan Umrah Kementerian Agama.
Sejumlah barang bukti yang dianggap terkait dalam perkara ini telah disita penyidik. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam perkara kuota haji tambahan periode 2023 dan 2024.
Berita Terkait
-
Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan
-
Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Bakal Digelar Rabu Mendatang
-
Hadiri Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Saya Yakin Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota