5. Siapkan Sanksi dan Denda
BKN berencana menggodok sanksi dan denda yang lebih keras bagi CPNS yang mundur ketika baru saja diterima. Merujuk Peraturan Menteri PANRB No 27 tahun 2021, CPNS yang mundur ketika sudah lolos tahap akhir seleksi dilarang ikut serta dalam ujian periode berikutnya.
BKN membuka kemungkinan sanksi blacklist bisa diperpanjang hingga lima tahun untuk menimbulkan efek jera. Selain itu CPNS yag mundur juga bisa dikenai denda hingga puluhan juta.
6. Instansi Ajukan Formasi Lagi
BKN menyatakan instansi maupun pemda dapat mengajukan kembali formasi yang ditinggalkan CPNS. Formasi itu dapat diajukan pada penerimaan CPNS 2022.
Alternatif lain, instansi maupun pemda bisa mengusulkan formasi yang kosong itu untuk diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan tapi 105 CPNS Malah Mengundurkan Diri, Gajinya Kecil?
-
Anggota DPR Minta Pemerintah Serius Selidiki Fenomena Ratusan CPNS Mengundurkan Diri
-
Ini Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri, Siap-siap Didenda Puluhan Juta!
-
BKN Persilakan Instansi Kembali Buka Lowongan CPNS 2022 Usai Banyak yang Mengundurkan Diri
-
Sebut Ratusan CPNS Undur Diri Adalah Musibah, Anggota DPR: Ganggu Sistem Kerja dan Pelayanan Publik
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!