Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada ratusan CPNS 2021 yang telah lolos seleksi memilih mengundurkan diri. Pemerintah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada para CPNS yang mengundurkan diri. Apa sanksi CPNS yang mengundurkan diri?
Diketahui, BKN menyampaikan akan memberikan sanksi CPNS yang mengundurkan diri. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda hingga di 'blacklist' dari tahapan rekrutmen aparatur negara tahap seleksi pada periode selanjutnya.
Lantas, apa sanksi CPNS yang mengundurkan diri? Simak penjelasannya berikut ini.
Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri
BKN menyampaikan, alasan ratusan CPNS mengundurkan diri ini karena kaget dengan gaji serta tunjangan yang diterima PNS. Para CPNS yang mengundurkan diri ini mengaku bahwa gaji yang diterima sebagai PNS dirasa terlalu kecil.
BKN juga menyampaikan, para CPNS yang mengundurkan diri ini dapat membuat pemerintah mengalami kerugian. Pasalnya, formasi di instansi yang harusnya terisi menjadi kosong. Bukan hanya itu, biaya yang dianggarkan negara saat seleksi CPNS juga cukup besar.
Oleh karena itu, karena hal tersebut merugikan negara, BKN menekankan jika ada CPNS yang mengundurkan diri maka akan diberikan sanksi CPNS yang mengundurkan diri.
Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Th 2021, yang menyebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir seleksi serta memperoleh persetujuan NIP, namun mengundurkan diri, maka peserta akan diberikan sanksi.
Adapun sanksi CPNS yang mengundurkan diri yaitu tidak diizinkan untuk mendaftar pada proses penerimaan ASN periode berikutnya. Sanksi ini hanya berlaku untuk satu periode pendaftaran ASN.
Baca Juga: BKN Persilakan Instansi Kembali Buka Lowongan CPNS 2022 Usai Banyak yang Mengundurkan Diri
Selain itu, ada juga sanksi lainnya, yaitu berupa denda sesuai dengan instansi masing-masing. Bagi peserta yang lolos melamar di Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) namun mengundurkan diri, maka harus membayar sanski hingga Rp 50 juta.
Sedangkan bagi pelamar yang lolos seleksi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia namun mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 35 juta.
Untuk peserta CPNS yang lolos seleksi di BIN (Badan Intelijen Negara), sanksi yang diberikan berupa denda Rp 100 juta.
Demikian ulasan mengenai sanksi CPNS yang mengundurkan diri. Adapun peserta CPNS 2021 yang dikabarkan mengundurkan diri menurut BKN mencapai 105 orang dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
BKN Persilakan Instansi Kembali Buka Lowongan CPNS 2022 Usai Banyak yang Mengundurkan Diri
-
Sebut Ratusan CPNS Undur Diri Adalah Musibah, Anggota DPR: Ganggu Sistem Kerja dan Pelayanan Publik
-
Ratusan Calon PNS Mengundurkan Diri, Benarkah Karena Gaji Kecil?
-
BKN Catat Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Netizen: Gaji Pokok PNS Itu Kecil
-
BKN: Tak Ada Larangan TNI-Polri Jabat Penjabat Kepala Daerah
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja
-
Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik
-
Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution
-
Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan