Suara.com - Pasca libur Lebaran, pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap untuk mengendalikan lalu lintas. Terdapat daftar 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta yang perlu diwaspadai.
Sebelumnya, ada 13 titik lokasi ganjil genap. Namun belakangan pemerintah melakukan penambahan titik menjadi 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta. Di mana saja itu?
28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta 2022 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan.
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2.
11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1.
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.
15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika.
16. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.
17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas.
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati.
20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.
21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya.
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan.
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Lalu bagaimana jika kendaraan melanggar aturan ganjil genap? Sesuai sanksi dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, hukumannya berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Demikian penjelasan tentang daftar 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta. Semoga informasi bermanfaat bagi warga DKI dan sekitarnya sehingga bisa menyiapkan segala sesuatunya sebelum mulai berkendara.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Ganjil Genap Jakarta 2022 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
-
Polda Metro Akan Evaluasi Pelaksanaan Ganjil Genap di 26 Kawasan Setelah 3 Bulan
-
Kena Pungli Polantas Nakal Saat Ganjil Genap di Jakarta? Hubungi Nomor Ini
-
Jangan Segan Lakukan Ini jika Temukan Polisi Tawarkan "Damai" di Kawasan Ganjil Genap Jakarta
-
Belum Ada Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Baru
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu