Suara.com - Pasca libur Lebaran, pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap untuk mengendalikan lalu lintas. Terdapat daftar 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta yang perlu diwaspadai.
Sebelumnya, ada 13 titik lokasi ganjil genap. Namun belakangan pemerintah melakukan penambahan titik menjadi 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta. Di mana saja itu?
28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta 2022 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan.
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2.
11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1.
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.
15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika.
16. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.
17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas.
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati.
20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.
21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya.
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan.
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Lalu bagaimana jika kendaraan melanggar aturan ganjil genap? Sesuai sanksi dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, hukumannya berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Demikian penjelasan tentang daftar 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta. Semoga informasi bermanfaat bagi warga DKI dan sekitarnya sehingga bisa menyiapkan segala sesuatunya sebelum mulai berkendara.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Ganjil Genap Jakarta 2022 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
-
Polda Metro Akan Evaluasi Pelaksanaan Ganjil Genap di 26 Kawasan Setelah 3 Bulan
-
Kena Pungli Polantas Nakal Saat Ganjil Genap di Jakarta? Hubungi Nomor Ini
-
Jangan Segan Lakukan Ini jika Temukan Polisi Tawarkan "Damai" di Kawasan Ganjil Genap Jakarta
-
Belum Ada Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Baru
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
Terkini
-
Kepala BGN: Minyak Jelantah Bekas MBG Diekspor Jadi Avtur Singapore Airlines, Harganya Dobel
-
Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
-
PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau
-
Dukung Langkah Prabowo Setop Tradisi Kerahkan Siswa saat Penyambutan, KPAI Ungkap Potensi Bahayanya
-
KPK Sita Rumah hingga Mobil dan Motor yang Diduga Hasil dari Korupsi Kuota Haji
-
Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III
-
Mencuat di Komisi Reformasi Polri: Mungkinkah Roy Suryo Cs dan Jokowi Dimediasi?
-
MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!
-
'Dilepeh' Gerindra, PSI Beri Kode Tolak Budi Arie Gabung: Tidak Ada Tempat Bagi Pengkhianat Jokowi
-
Bentuk Posbankum Terbanyak, Pemprov Jateng Raih Rekor MURI