Suara.com - Sejumlah Ulama yang tergabung dalam Aliansi Alim Ulama Jakarta mendesak pemerintah untuk segera mematuhi Putusan Mahkamah Agung terkait kewajiban menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi Covid-19.
Para Alim Ulama ini menilai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022 belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut.
"Isi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dimaksud, ternyata belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut," kata KH Muhammad Yunus Hamid, Selasa (31/5/2022).
Selain itu Para Alim Ulama juga menilai Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan juga sama tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi yakni Perpres Nomor 99 tahun 2020 yang telah mendapatkan putusan MA.
"Fakta tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Kesehatan belum mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022, dengan menjamin kehalalan vaksin yang dipergunakan untuk vaksinasi," ucapnya.
Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), KH Jamaluddin F Hasyim yang menjadi inisiator Aliansi Alim Ulama ini menyebutkan banyak sekali para Alim Ulama yang resah atas sikap pemerintah yang sepertinya nampak enggan mematuhi putusan MA ini.
"Atas fakta-fakta hukum terhadap vaksinasi dan jenis vaksin yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan tersebut, maka tampak ketidakpatuhan pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut," tegas Kiyai Jamal.
Oleh karena itu mereka meminta mendesak Kementerian Kesehatan untuk mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 dengan wajib memberikan Vaksin Halal kepada Umat Islam dalam program vaksinasi.
"Kedua, pembangkangan atas Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak halal," tegas Kiyai Jamal.
Baca Juga: YKMI Sebut SK Menkes Belum Proporsional Akomodasi Vaksin Halal
Mereka juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk tidak tunduk pada mafia vaksin, dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia.
"Demi sinergi ketatanegaraan dan kebangsaan, Kementerian Kesehatan untuk segera merevisi segala peraturan dalam penetapan vaksin, dengan memprioritaskan vaksin halal. Pemberian vaksin yang tidak halal kepada umat Islam, akan berpotensi terjadinya chaos ketatanegaraan dan kebangsaan, karena telah merugikan hak-hak hukum umat Islam," pungkasnya.
Adapun para Alim Ulama yang tergabung mendukung gerakan ini antara lain KH. Ahmad Marwazie Al-Batawi (Murid Syekh Yasin Al-Fadani),KH Dr Hamdan Rasyid (MUI Pusat), KH Maulana Kamal Yusuf, KH Mahfudz Asirun, KH Dr. Ali Abdillah (MUI Pusat) Ust. Zia Ul Haramain, Lc (Khodim Ponpes Darul Sunnah), Ust. H. Izzul Mutho, Lc, SH (Imam Zawiyah Arraudhah), serta ratusan Ulama, Asatidz dan Masyayikh Majelis Taklim dari wilayah Jabodetabek menyatakan dukungan kepada langkah advokasi Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dalam advokasi 100% Vaksin Halal.
Berita Terkait
-
Studi Baru: Vaksin Hanya Memberi Sedikit Perlindungan Terhadap Long Covid
-
Peneliti Tekankan Pentingnya Vaksinasi Covid-19 untuk Hewan Peliharaan
-
Tak Ada Kenaikan Kasus Setelah Lebaran, Bupati Garut Sebut COVID-19 Terkendali
-
Uni Eropa Izinkan Vaksin Covid-19 AZD1222 Buatan AstraZenca Digunakan Sebagai Booster
-
Prakondisi Transisi Menuju Endemi, BIN Klaim Percepat Vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Selatan
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
Terkini
-
Buka Opsi Akui Israel dengan Syarat, Pidato Prabowo Subianto di PBB Picu Emosi Rakyat
-
Ganti Haluan Ekonomi, Presiden Prabowo Disebut Pilih 'Guns and Butter' untuk Indonesia
-
Resmikan Kampus di Jakut, Pramono Anung Ultimatum Anak Buah Tak Persulit Perizinan
-
KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji, Dalami Praktik Jual Beli Kuota Antar-Agensi
-
KPK Bongkar Pemufakatan Jahat dalam Proyek Jalur KA, Bupati Pati Diduga Terima Fee
-
Alumni MDIS Dian Hunafa Turun Gunung Bela Ijazah Gibran: Aku Sakit Hati Juga Dong!
-
Respons 'Santai' Nasdem Soal Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Sinyal dari Istana, Kementerian BUMN Bakal 'Turun Kasta' Jadi Badan, Nasib ASN di Ujung Tanduk?
-
Tim Reformasi Polri Segera Dibentuk, Mensesneg Sebut Nama Mahfud MD dan Mantan Kapolri
-
Lisa Batal Hadir Mediasi Gegara Badan 'Greges', Kuasa Hukum: Bukan karena Ridwan Kamil!