Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai keputusan Polri tidak memecat eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno menunjukkan lemahnya penegakan hukum internal. Di sisi lain, Polri juga dinilai seakan kekurangan anggota yang berkualitas dan berintegritas lantaran berdalih tak memecat Brotoseno karena berprestasi.
"Seolah negeri ini pada umumnya dan Polri khususnya kekurangan personel yang berkualitas dan memiliki intergritas tinggi sehingga masih mempertahankan yang kotor," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (31/5/2022).
Menurut Bambang, keputusan Polri tidak memecat Brotoseno berpotensi akan terulangnya kembali kasus serupa yang dilakukan oleh anggotanya. Sebab, keputusan tersebut dinilai tidak memberikan efek jera.
"Secara umum ini memang menunjukkan ada yang salah dengan mindset petinggi Polri. Permisifitas pada pelanggaran dan tindak pidana korupsi bila itu menyangkut anggotanya ternyata terbukti di sini," katanya.
Lebih lanjut, Bambang berpendapat bahwa Polri sudah semestinya tidak bermain 'retorika' terkait hal yang menyangkut pelanggaran pidana anggotanya. Pasalnya, pada akhirnya masyarakat atau publik akan melihat realitasnya.
"Dengan melihat kasus AKBP B ini yang kembali aktif setelah menjalani hukuman pidana korupsi, publik bisa memahami bagaimana standart etika profesi di Polri itu ditegakkan," ungkapnya.
Alasan Berprestasi
Brotoseno merupakan eks napi korupsi cetak sawah pada tahun 2016 di Kalimantan periode 2021-2014. Dia diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar.
Ketika itu, Brotoseno berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP dan menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Suap yang diberikan kepada Brotoseno dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan.
Baca Juga: Pengamat Kepolisian: Polri Harus Pecat Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno, Momentum Bersih-bersih
Singkat cerita, pada tahun 2017 Brotoseno akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat yakni pada 15 Februari 2020.
Sosok Brotoseno ini sendiri sempat ramai diperbincangkan lantaran dikabarkan berpacaran dengan Angelina Sondakh yang ketika itu tersangkut kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Sampai pada akhirnya Brotoseno yang ketika itu menjabat sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan oleh Ketut KPK ke Mabes Polri.
Belakangan, Polri mengakui jika pihaknya tidak memecat Brotoseno. Salah satu pertimbangannya karena yang bersangkutan diklaim berprestasi.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan tiga poin pertimbangan dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Pertama, rangkaian kejadian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir selaku penyuap dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 - 11- 2018.
Kedua, Brotoseno dianggap telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan penjara dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau Lapas.
Berita Terkait
-
Pengamat Kepolisian: Polri Harus Pecat Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno, Momentum Bersih-bersih
-
AKBP Brotoseno Tak Dipecat Meski Eks Napi Korupsi, Polri: Dia Berprestasi
-
Polri Akui Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Raden Brotoseno
-
Eks Narapidana Korupsi dan Pacar Angelina Sondakh Disebut Masih Aktif Sebagian Anggota, Polri Klaim akan Cek ke Propam
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku