Suara.com - Kasus Adam Deni terkini banyak dicari. Sebelumnya, Adam Deni memang tengah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diketahui, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yaitu Ahmad Sahroni.
Dalam perkara ini Adam Deni tidak sendiri. Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem. Atas perbuatannya tersebut, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, yaitu Ahmad Sahroni.
Adam Deni telah menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/4/2022), di mana dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan agenda persidangan. Kasus Adam Deni terkini, ia mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara lantaran melakukan akses ilegal terhadap Ahmad Sahroni yang dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok.
Kasus Adam Deni Terkini
Kasus Adam Deni terkini, Adam Deni diketahui telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Dalam sidang tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Adam Deni dan Ni Made Dwita. Adapun kedua terdakwa telah dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang terdapat di dalam dakwaan primer.
Sebagai terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE, Adam Deni tampak pasrah atas tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai persidangan, Adam Deni mengutarakan keyakinannya bahwa anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni terlibat korupsi.
Menurut Adam Deni, kuasa hukumnya telah menyambangi KPK terkait memberikan informasi yang diketahuinya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni. Oleh sebab itu, Adam Deni cukup yakin bahwa informasi yang diberikan KPK tentang Ahmad Sahroni saat ini sedang dalam penyelidikan.
Adam Deni meminta bantuan kepada awak media untuk terus mengawal kasusnya. Sementara itu, tangis sang ibu pecah. Adam Deni menghampiri dan memeluk Susiani, ibunya, setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Adam Deni Dituntut Penjara 8 Tahun Denda 1 Miliar Gara-gara Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni
Sang ibu tidak mampu menyembunyikan kesedihannya setelah jaksa menuntut Adam Deni 8 tahun penjara terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Demikian laporan kasus Adam Deni terkini yang mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Adam Deni Menangis Dipelukan Ibunya Usai Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Kasus Lawan Ahmad Sahroni, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal Eks Komisioner ORI, Begini Jawaban Ahmad Sahroni
-
Soal Formula E, Ahmad Sahroni Berterima Kasih ke Giring PSI, Publik: Satir Komandan!
-
Iklan Bir Dipastkan Tak Akan Muncul di Gelaran Formula E Jakarta
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Dipimpin Velix Wanggai, Ini Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua
-
Minta Uang Tebusan 30 Ribu USD, Akun Kripto Peneror Bom NJIS Kelapa Gading Terlacak!
-
Putri Karlina Ogah Tanggapi Video Adu Mulut dengan Warga Garut: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Menteri Zulhas Sebut Aman, Dokter Farhan Ingatkan Risiko Kanker dari Udang Terkontaminasi Cesium-137
-
Prabowo Lantik 10 Duta Besar RI untuk Malaysia hingga Suriah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Suara Pekerja Transportasi Lily Menantang Kebijakan Kendaraan Listrik di Depan Rieke Diah Pitaloka
-
Akhmad Wiyagus Resmi jadi Wamendagri, Benjamin Paulus jadi Wamenkes
-
Eky Priyagung Sentil Isu Energi dengan Guyonan Segar di Local Media Summit 2025
-
Resmi! Prabowo lantik Eks Kabaintelkam Peraih Hoegeng Award Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
-
Air Mata & Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas