Suara.com - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan UU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk memperkuat keamanan siber Indonesia.
“Setidaknya ada tiga UU utama yang mengatur ruang siber di Indonesia, yaitu UU ITE, UU PDP, dan UU KKS. Dari ketiganya, praktis UU ITE yang sudah ada dari 2008 dan mengalami revisi 2016. Seharusnya DPR RI dan pemerintah harus mengejar UU PDP dan UU KKS untuk disahkan,” kata Pratama, hari ini.
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa potensi ekonomi digital Indonesia akan menyentuh angka 135 miliar dolar AS. Menurut Pratama, angka ekonomi digital Indonesia bisa tercapai bahkan jauh lebih tinggi bukan tanpa prasyarat. Syarat utamanya adalah infrastruktur internet dan keamanan siber di Tanah Air.
Pertumbuhan ekonomi digital ini, tutur Pratama, akan menjadi eksponensial jika ruang siber di Tanah Air benar-benar aman, kejahatan siber bisa diatasi, penyalahgunaan data pribadi mendapatkan hukuman setimpal, dan layak.
“Dengan situasi ruang siber yang aman dan kondusif, maka ini adalah jaminan terbaik masyarakat menjalankan kegiatan ekonomi digital, yang ujungnya akan terus menambah pemodal di dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di Tanah Air. Tak hanya itu, negara tak akan kecolongan dengan eksploitasi data dari berbagai raksasa teknologi,” ucap Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini.
Pratama menggarisbawahi bahwa itu semua bisa diwujudkan, salah satunya, apabila instrumen UU sudah lengkap dan kuat. Menurutnya, UU PDP dan UU KKS harus mendapatkan prioritas negara.
“UU PDP ini sangat ditunggu sehingga aturan main penggunaan data di Tanah Air lebih jelas, sangat erat kaitannya dengan pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat,” kata Pratama.
Pratama menambahkan UU ITE perlu direvisi. Surat edaran Kapolri terkait teknis pelaksanaan beberapa pasal UU ITE ini seharusnya menjadi alasan kuat agar UU ITE direvisi lebih komprehensif. Pasal 27 yang sering dijadikan alat saling lapor perkara sepele seperti saling ejek, bahkan digunakan untuk saling lapor karena perbedaan politik.
Situasi ini, katanya, jelas memperlebar segregasi di masyarakat akibat perbedaan pilihan politik.
Baca Juga: Menkominfo Bahas Pelindungan Data dan Keamanan Siber di WEF
“Di Hari Kelahiran Pancasila ini, besar harapan saya agar UU PDP dan UU KKS segera bisa lahir di Tanah Air agar bisa membidangi berbagai kebijakan pertahanan, keamanan siber di Tanah Air, dan mengawal ekonomi digital Indonesia. Kalau wilayah siber kita tidak aman, lalu siapa yang mau berinvestasi, semua takut terjadi fraud karena tidak aman,” ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Awas! Ancaman Baru Credential Stuffing: Saat Bot AI Menyamar Menjadi Manusia
-
Data Ini Bikin Khawatir: Gadget Keluarga Indonesia Masih Rentan Diretas
-
ITSEC Asia Siap Perbesar Bisnis Keamanan Siber, Laba CYBR Tembus Rp68 Miliar
-
ITSEC Asia Perkuat Keamanan Siber dan AI Indonesia, Talenta Muda 14 Tahun Jadi Sorotan
-
Jutaan Situs Diblokir tapi 200 Ribu Anak Tetap Terpapar Judol, di Mana Celah Keamanan Kita?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan