Suara.com - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan UU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk memperkuat keamanan siber Indonesia.
“Setidaknya ada tiga UU utama yang mengatur ruang siber di Indonesia, yaitu UU ITE, UU PDP, dan UU KKS. Dari ketiganya, praktis UU ITE yang sudah ada dari 2008 dan mengalami revisi 2016. Seharusnya DPR RI dan pemerintah harus mengejar UU PDP dan UU KKS untuk disahkan,” kata Pratama, hari ini.
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa potensi ekonomi digital Indonesia akan menyentuh angka 135 miliar dolar AS. Menurut Pratama, angka ekonomi digital Indonesia bisa tercapai bahkan jauh lebih tinggi bukan tanpa prasyarat. Syarat utamanya adalah infrastruktur internet dan keamanan siber di Tanah Air.
Pertumbuhan ekonomi digital ini, tutur Pratama, akan menjadi eksponensial jika ruang siber di Tanah Air benar-benar aman, kejahatan siber bisa diatasi, penyalahgunaan data pribadi mendapatkan hukuman setimpal, dan layak.
“Dengan situasi ruang siber yang aman dan kondusif, maka ini adalah jaminan terbaik masyarakat menjalankan kegiatan ekonomi digital, yang ujungnya akan terus menambah pemodal di dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di Tanah Air. Tak hanya itu, negara tak akan kecolongan dengan eksploitasi data dari berbagai raksasa teknologi,” ucap Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini.
Pratama menggarisbawahi bahwa itu semua bisa diwujudkan, salah satunya, apabila instrumen UU sudah lengkap dan kuat. Menurutnya, UU PDP dan UU KKS harus mendapatkan prioritas negara.
“UU PDP ini sangat ditunggu sehingga aturan main penggunaan data di Tanah Air lebih jelas, sangat erat kaitannya dengan pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat,” kata Pratama.
Pratama menambahkan UU ITE perlu direvisi. Surat edaran Kapolri terkait teknis pelaksanaan beberapa pasal UU ITE ini seharusnya menjadi alasan kuat agar UU ITE direvisi lebih komprehensif. Pasal 27 yang sering dijadikan alat saling lapor perkara sepele seperti saling ejek, bahkan digunakan untuk saling lapor karena perbedaan politik.
Situasi ini, katanya, jelas memperlebar segregasi di masyarakat akibat perbedaan pilihan politik.
Baca Juga: Menkominfo Bahas Pelindungan Data dan Keamanan Siber di WEF
“Di Hari Kelahiran Pancasila ini, besar harapan saya agar UU PDP dan UU KKS segera bisa lahir di Tanah Air agar bisa membidangi berbagai kebijakan pertahanan, keamanan siber di Tanah Air, dan mengawal ekonomi digital Indonesia. Kalau wilayah siber kita tidak aman, lalu siapa yang mau berinvestasi, semua takut terjadi fraud karena tidak aman,” ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Kala Industri Keamanan Siber Mulai Dilirik Turnamen Esports
-
Waspada Penipuan! Begini Cara Membungkam Nomor WhatsApp Tak Dikenal Agar Tak Bisa Menelepon
-
TB Hasanuddin: Ferry Irwandi Berbuat Apa hingga Dianggap Ancam Keamanan Siber TNI?
-
Raih CREST Pathway+, Ini Dia Jagoan Keamanan Siber di Indonesia
-
Indosat dan Cisco Luncurkan "Sovereign SOC": Benteng Siber Nasional Baru Lindungi Data Anda!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka