Suara.com - Masa libur lebaran dan deretan tanggal merah pada bulan Mei 2022 telah usai. Meski demikian, para siswa masih bisa merasakan libur tanggal merah semesteran di bulan Juni 2022. Untuk selengkapnya, berikut ini daftar libur panjang sekolah 2022.
Diketahui, libur panjang sekolah 2022 bulan Juni dan bulan-bulan lainnya di tahun 2022 ini tercantum dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri No 3 & 4 Th 2021 tentang ketentuan libur nasional 2022.
Sesuai SKB tersebut, libur tanggal merah di bulan Juni jatuh pada hari Rabu, tepatnya 1 Juni 2022 yang bertepatan Hari Lahir Pancasila. Tanggal merah ini merupakan satu-satunya tanggal merah di bulan Juni 2022. Namun meski demikian, masih ada libur semesteran untuk anak sekolahan pada bulan Juni 2022.
Daftar Liburan Panjang Sekolah 2022
Melansir dari kalender Pendidikan tahun 2022/2023, berikut ini daftar libur Semester dan kenaikan kelas tahun 2022 sesuai provinsi masing-masing.
• 25 Juni – 9 Juli 2022 untuk wilayah DKI Jakarta
• 27 Juni-17 Juli 2022 untuk wilayah Jawa Barat
• 25 Juni-9 Juli 2022 untuk wilayah Yogyakarta
• 27 Juni-12 Juli 2022 untuk wilayah Jawa Timur
Baca Juga: Gantikan M Taufik dan Suhaimi, Rani Mauliani dan Khoirudin Resmi Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD DKI
• 18 Juni - 9 Juli 2022 untuk wilayah Jawa Tengah
Selain libur panjang tersebut, masih ada libur tanggal merah atau libur Nasional pada bulan-bulan berikutnya di tahun 2022.
Sesuai dengan kesepakatan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi RI (Tjahjo Kumolo), berikut adalah daftar tanggal merah atau libur nasional yang masih tersisa sepanjang tahun 2022.
1. Hari Raya Idul Adha 1443 H: Sabtu, 9 Juli 2022
2. Tahun Baru Islam 1444 H: Sabtu, 30 Juli 2022
3. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia: Rabu, 17 Agustus 2022
Tag
Berita Terkait
-
Gantikan M Taufik dan Suhaimi, Rani Mauliani dan Khoirudin Resmi Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD DKI
-
Mahasiswi Unisa Yogyakarta Klarifikasi Curhat Kateter Sebagai Edukasi, DPW PPNI DIY: Tindakannya Melanggar Kode Etik
-
5 Alasan Tata Tertib Sekolah Harus Dipatuhi, Para Siswa Jangan Melanggar!
-
Buntut Penarikan Retribusi Parkir Wisata Gumuk Pasir Jogja Rp 100 Ribu, Berujung Sepi Pengunjung
-
Dicopot dari Pimpinan DPRD DKI, M Taufik: Saya Insya Allah Mundur saat Ulang Tahun Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?