Suara.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan bahwa pemecatan seorang aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas berinisial DH oleh Kementerian Keuangan adalah tidak sah.
Hakim Ketua Dr. Santer Sitorus, S.H., M.Hum memutuskan bahwa mengabulkan seluruh gugatan DH sebagai penggugat yang terdaftar dalam nomor perkara 22/G/2021/PT.TUN JKT kepada tergugat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
"Dalam eksepsi, menyatakan, eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 ditolak. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (DH) untuk seluruhnya," kata Hakim Sitorus di PTTUN Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2022).
Atas putusan ini, BPASN wajib membatalkan surat keputusan banding administratif terhadap DH setelah itu Menkeu Sri Mulyani wajib membatalkan surat pemecatan kepada DH.
BPASN dan Sri Mulyani juga wajib memulihkan seluruh hak DH sebagai ASN karena tidak layak dipecat saat penyakitnya sedang kambuh.
"Ketujuh, memerintahkan tergugat 1 (BPASN) dan tergugat 2 (Sri Mulyani) untuk mengusulkan pengujian penggugat (DH) kepada dokter pemeriksa," tutup hakim Sitorus.
Kronologi Pemecatan DH
Seorang aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas berinisial DH terus memperjuangkan hak pekerjaannya di Kementerian Keuangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, ia meminta Menteri Sri Mulyani untuk memulihkan haknya sebagai ASN.
DH bekerja sebagai ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI sejak 2010. Memasuki 2017 usai menjalani studi S2 di Australia, dia dipindahtugaskan ke staf fungsional dengan tugas yang lebih berat sehingga penyakitnya kambuh.
Baca Juga: Sri Mulyani: Awal Pandemi Kesejahteraan Rakyat Sakit-sakitan, Tapi Sekarang Sudah Mulai Sehat
Selama 2018-2020, kondisi DH memburuk karena tidak ada pendampingan psikiater dan pengobatan, gejala kejar atau paranoia semakin mengganggu kinerjanya dan mengganggu interaksi dengan lingkungannya.
16 April 2020, DH mendapatkan teguran lisan dari atasannya yang mempermasalahkan absensi, padahal kondisinya sedang tidak memungkinkan untuk bekerja. Teguran dari Kemenkeu terus dilayangkan hingga September 2020.
Hingga akhirnya, 12 November 2020, Kemenkeu menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian kerja terhadap DH karena dianggap melanggar absensi.
September 2021, kondisi DH membaik usai mendapatkan perawatan selama tiga bulan oleh psikiater karena didiagnosis menderita Skizofrenia Paranoid, ia kembali ke Kemenkeu, namun ia justru diminta mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Tak hanya itu, DH juga diminta mengembalikan uang ratusan juta rupiah karena dianggap melanggar ikatan dinas saat ia menerima beasiswa dari Pemerintah Australia.
Merasa diperlakukan tidak adil, DH menggugat Kementrian Keuangan dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Berita Terkait
-
Anggaran Reformasi Birokrasi 2023 Naik Hampir Rp5 Triliun, Layanan Masyarakat Harus Baik
-
Segera Divonis, Perjuangan ASN Disabilitas Ditjen Pajak Gugat Menkeu Sri Mulyani di Pengadilan
-
Sri Mulyani: Awal Pandemi Kesejahteraan Rakyat Sakit-sakitan, Tapi Sekarang Sudah Mulai Sehat
-
Menkeu Sri Mulyani Bakal 'Sunat' Rp24,5 Triliun Anggaran K/L yang Tidak Prioritas, Buat Apa?
-
Menkeu Sri Mulyani Yakin Investasi Jadi Booster Pertumbuhan Ekonomi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya