Suara.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan bahwa pemecatan seorang aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas berinisial DH oleh Kementerian Keuangan adalah tidak sah.
Hakim Ketua Dr. Santer Sitorus, S.H., M.Hum memutuskan bahwa mengabulkan seluruh gugatan DH sebagai penggugat yang terdaftar dalam nomor perkara 22/G/2021/PT.TUN JKT kepada tergugat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
"Dalam eksepsi, menyatakan, eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 ditolak. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (DH) untuk seluruhnya," kata Hakim Sitorus di PTTUN Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2022).
Atas putusan ini, BPASN wajib membatalkan surat keputusan banding administratif terhadap DH setelah itu Menkeu Sri Mulyani wajib membatalkan surat pemecatan kepada DH.
BPASN dan Sri Mulyani juga wajib memulihkan seluruh hak DH sebagai ASN karena tidak layak dipecat saat penyakitnya sedang kambuh.
"Ketujuh, memerintahkan tergugat 1 (BPASN) dan tergugat 2 (Sri Mulyani) untuk mengusulkan pengujian penggugat (DH) kepada dokter pemeriksa," tutup hakim Sitorus.
Kronologi Pemecatan DH
Seorang aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas berinisial DH terus memperjuangkan hak pekerjaannya di Kementerian Keuangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, ia meminta Menteri Sri Mulyani untuk memulihkan haknya sebagai ASN.
DH bekerja sebagai ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI sejak 2010. Memasuki 2017 usai menjalani studi S2 di Australia, dia dipindahtugaskan ke staf fungsional dengan tugas yang lebih berat sehingga penyakitnya kambuh.
Baca Juga: Sri Mulyani: Awal Pandemi Kesejahteraan Rakyat Sakit-sakitan, Tapi Sekarang Sudah Mulai Sehat
Selama 2018-2020, kondisi DH memburuk karena tidak ada pendampingan psikiater dan pengobatan, gejala kejar atau paranoia semakin mengganggu kinerjanya dan mengganggu interaksi dengan lingkungannya.
16 April 2020, DH mendapatkan teguran lisan dari atasannya yang mempermasalahkan absensi, padahal kondisinya sedang tidak memungkinkan untuk bekerja. Teguran dari Kemenkeu terus dilayangkan hingga September 2020.
Hingga akhirnya, 12 November 2020, Kemenkeu menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian kerja terhadap DH karena dianggap melanggar absensi.
September 2021, kondisi DH membaik usai mendapatkan perawatan selama tiga bulan oleh psikiater karena didiagnosis menderita Skizofrenia Paranoid, ia kembali ke Kemenkeu, namun ia justru diminta mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Tak hanya itu, DH juga diminta mengembalikan uang ratusan juta rupiah karena dianggap melanggar ikatan dinas saat ia menerima beasiswa dari Pemerintah Australia.
Merasa diperlakukan tidak adil, DH menggugat Kementrian Keuangan dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Berita Terkait
-
Anggaran Reformasi Birokrasi 2023 Naik Hampir Rp5 Triliun, Layanan Masyarakat Harus Baik
-
Segera Divonis, Perjuangan ASN Disabilitas Ditjen Pajak Gugat Menkeu Sri Mulyani di Pengadilan
-
Sri Mulyani: Awal Pandemi Kesejahteraan Rakyat Sakit-sakitan, Tapi Sekarang Sudah Mulai Sehat
-
Menkeu Sri Mulyani Bakal 'Sunat' Rp24,5 Triliun Anggaran K/L yang Tidak Prioritas, Buat Apa?
-
Menkeu Sri Mulyani Yakin Investasi Jadi Booster Pertumbuhan Ekonomi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
-
5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
-
Aksi Bangunkan Sahur Pakai Petasan Picu Tawuran di Menteng, Satu Warga Luka-luka
-
Fakta Rudal Sejjil, Senjata Rahasia Iran yang Pertama Kali Diluncurkan ke Israel
-
Iran Pertama Kali Tembakkan Rudal Sejjil, Pusat Komando Udara Israel Jadi Target Utama
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan