Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Karangasem, Bali mengungkap fakta baru. Hampir seluruh anggaran pengadaan masker di Karangasem tahun 2020 menjadi sasaran korupsi sejumlah mantan pejabat.
Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (2/6/2022). Dalam sidang terungkap jika hampir semua anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk pengadaan masker dikorupsi oleh mantan pejabat setempat.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan di persidangan adalah Bupati Karangasem Periode 2016–2021, I Gusti Ayu Mas Sumantri.
Adapun anggaran Karangasem untuk pengadaan masker tahun 2020 tercatat kurang lebih Rp 3 miliar. Berdasarkan dakwaan jaksa, total kerugian negara akibat korupsi pengadaan masker itu mencapai kurang lebih Rp2,6 miliar.
Dalam persidangan, mantan Bupati Karangasem mengonfirmasi pertanyaan jaksa yang menanyakan sumber dana pengadaan lebih dari 500.000 masker berbahan scuba pada tahun 2020.
"Pengadaan masker untuk masyarakat bersumber dari dana apa?" tanya jaksa Matheos Matulessy kepada Mas Sumantri yang hadir di persidangan sebagai saksi.
Mas Sumantri pun menjawab dana yang dikorupsi bekas anak buahnya di Dinas Sosial itu berasal dari anggaran BTT.
Meskipun dia mengetahui sumber dana pengadaan masker, Mas Sumantri mengaku tidak menerima laporan secara tertulis mengenai rapat-rapat teknis terkait, terutama pada tanggal 6 Agustus 2020 dan 11 Agustus 2020.
Mas Sumantri kepada jaksa menyampaikan bahwa dirinya hanya memberikan instruksi penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah terkait pengadaan masker di Karangasem, kepada sekretaris daerah (sekda).
Baca Juga: Indonesia Bakal Tetap Berlakukan PPKM, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
"Yang saya ketahui sekda membawa usulan (pengadaan masker dari para camat, red.), setelah mendapat koreksi dari leading sector, dari Dinas Sosial, sudah itu ada para asisten, sekda," jawab Mas Sumantri.
"Akhirnya saya memberi rekomendasi (disposisi, red.)," lanjutnya menjawab pertanyaan Matulessy.
Kepada jaksa, ia juga menyampaikan tidak melihat secara fisik bentuk masker yang dibeli oleh bawahannya menggunakan uang negara.
Mas Sumantri mengaku hanya melihat replika masker berbahan styrofoam. Replika itu dilihat pada upacara penyerahan masker secara simbolis kepada para camat.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin oleh Putu Gde Novyartha menggelar sidang korupsi pengadaan masker di Karangasem, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di samping Mas Sumantri, saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa, antara lain lurah di Karangasem.
Kasus korupsi pengadaan masker di Karangasem pada tahun 2020 menjerat tujuh terdakwa yang merupakan bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Karangasem. Dari tujuh terdakwa itu, salah satu di antaranya eks Kepala Dinas Sosial Karangasem I Gede Basma.
Kejaksaan, yang telah mendalami kasus itu sejak tahun lalu, mendakwa tujuh terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider yang digunakan jaksa, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA].
Berita Terkait
-
Indonesia Bakal Tetap Berlakukan PPKM, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
-
Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Masih Akan Terus Berlaku di Indonesia
-
KPK Rampungkan Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi e-KTP
-
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja, Pengusaha Berinisial BHL
-
Waspada, Virus Corona Covid-19 Bisa Berdampak Buruk pada 5 Organ Tubuh Ini!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba
-
Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar
-
Buku Gramedia Diskon 25 Persen Pakai BRI, Ini Syaratnya
-
IHSG Bisa Kembali Terbang Besok, Saham-saham Ini Bisa Dilirik
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Sultan Syarif Kasim II 'sang Donatur' Sumbang Rp1 Triliun untuk Kemerdekaan Indonesia
-
Harga Minyak Stabil, Pemerintah Janji Neraca Perdagangan Tak Tekor pada Juli
-
Program MBG di Sumsel Sudah Jangkau 2 Juta Penerima, Lalu Mengapa 10 Dapur Masih Disuspensi?
-
Di Balik Kemeriahan Lomba 17-an, Napas Ekonomi Akar Rumput yang Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
BBM Mulai Normal, 47 SPBU di Flores Kembali Beroperasi Setelah Gempa