Suara.com - Bea Cukai memiliki peran penting dalam melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal, membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan mendukung peningkatan daya saing untuk produk ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri, Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan. ”Dalam mendukung industri manufaktur, terdapat empat fasilitas kepabeanan yang diberikan, yaitu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) IKM (Industri Kecil Menengah), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat. Masing-masing memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung pada peruntukannya. Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik,” ujar Askolani dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (2/6/2022).
Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp50 miliar.
Kecuali mesin, impor barang-barang tersebut dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan, sedangkan untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi. Bedanya, KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor, sedangkan KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).
Sementara itu, fasilitas Kawasan Berikat diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri dengan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Untung Basuki, menjelaskan bahwa pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan dinilai efektif menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor. Pada tahun 2021, tercatat nilai ekspor mencapai 88,29 miliar dolar AS atau tumbuh sebesar 43,56 persen (year on year) dibandingkan pada tahun 2020. Untuk mempertahankan kinerja ekspor, Bea Cukai terus berupaya menggali potensi ekspor, utamanya pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program klinik ekspor.
”Klinik ekspor merupakan program yang diberikan Bea Cukai dengan pemberian edukasi, literasi, asistensi kepada perusahaan baik yang sudah ekspor maupun yang akan memulai ekspor. Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan instansi daerah terkait untuk penggalian dan pengembangan potensi ekspor,” terang Untung.
Untung berharap melalui beragam fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat meningkatkan daya saing industri dan devisa dalam negeri. ”Perusahaan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam negeri sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Kurangi Kadar Emisi Debu di Lingkungan, TenarisSPIJ Lakukan Hal Ini
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPR Fraksi NasDem Lapor ke Erick Thohir Banyak Perusahaan BUMN Masih Doyan Beli Barang Impor
-
Industri Tembakau RI Digempur Habis-habisan, Mulai dari Regulasi hingga Isu Lingkungan
-
Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
-
Tiru Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Bakal Cek Bea Cukai Soal Impor Bahan Baku Obat
-
Industri Pariwisata Mulai Bangkit, Turis Asing Plesiran Ke RI Naik Hampir 500 Persen
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan
-
Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing
-
Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
-
Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!