Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Anwar Abbas menyambut positif dan bersyukur terhadap kedekatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dengan rakyat kecil.
"Sehingga kehadiran TNI benar-benar bisa terlihat dan dirasakan oleh semua warga negara dari negara Indonesia yang sama-sama kita cintai ini," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Dia menyampaikan hal tersebut menanggapi inspeksi mendadak yang dilakukan Dudung ke Pasar Anyar Bogor dan Pasar Kramat Jati Jakarta untuk memastikan minyak goreng curah dijual sesuai kebijakan harga eceran tertinggi (HET).
"Oleh karena itu, apa yang dilakukan Kasad sudah bagus," tambahnya.
Menurutnya, Dudung sebaiknya tidak hanya melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional untuk memastikan harga komoditas minyak goreng sesuai HET, tetapi juga berbuat hal lebih baik dan lebih berarti bagi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat banyak melalui jabatan saat ini.
Anwar juga mengatakan Dudung dan TNI tidak boleh berdiam diri dan membiarkan rakyatnya hidup susah dan menderita. Jika rakyat mengalami kesusahan apalagi menderita, maka TNI harus hadir membantu rakyat, tegasnya.
"Apalagi TNI sudah menggariskan delapan kewajiban yang mereka tetapkan sendiri," katanya.
Delapan kewajiban TNI tersebut adalah bersikap ramah tamah terhadap rakyat, bersikap sopan santun terhadap rakyat, menjunjung tinggi kehormatan wanita, menjaga kehormatan diri di muka umum, senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaan, tidak sekali-kali merugikan rakyat, tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat, dan menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Sebelumnya, Dudung melakukan sidak ke Pasar Anyar Bogor, Senin (30/5), dan ke Pasar Kramat Jati Jakarta, Rabu (1/6/2022). Inspeksi mendadak ke pasar-pasar tradisional itu bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dan Polri dalam mengawasi ketersediaan dan harga minyak goreng. [Antara]
Baca Juga: MUI Jabar Serukan Salat Ghaib untuk Putra Ridwan Kamil
Berita Terkait
-
MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama
-
MUI Dukung MK Hapus Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan
-
Kurikulum Pendidikan Baru Bakal Ajarkan Bahaya LGBTQ Sejak SD hingga SMA
-
Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus
-
Protes Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Pembukaan GIIAS 2026
-
19 Tahun Kerja Sama, Yuri Girls' Generation Tinggalkan SM Entertainment
-
Bukan Lagi Rp3.500, Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September
-
Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri
-
Standar Tinggi untuk Dosen: Sudah Siapkah Sistem Kita di Lapangan?
-
2 Maskara Dazzle Me Wudhu Friendly, Mudah Dihapus Tapi Anti Luntur Cuma Rp30 Ribuan
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif