"Mungkin udah sering ngelakuin iseng mencetin tombol lift, pelaku udah bukan bocil loh, penghuni apartemen kalau mau pakai juga keganggu. Bocil yang suka pencetin bel aja pengen banget geplak kepalanya, ditegur diomelin tetep ngulang," kata warganet lain yang mencoba memahami dari sudut pandang para petugas keamanan yang marah tersebut.
"Laporin polisi lah, kekerasan ini! Main hakim sendiri eoh," timpal yang lainnya.
Video selengkapnya bisa disimak di sini.
Pelaku Main Hakim Sendiri Bisa Terjerat Pidana
Penyuluh Hukum BPSDM dan HAM Kemenkumham, Ali Usman, menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri bisa dibawa ke jalur hukum oleh korban.
"Sebagai contoh, masyarakat melakukan kekerasan fisik kepada pelaku kejahatan dengan cara memukul, menendang, menyiksa hingga menyebabkan pelaku kejahatan terluka parah. Maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," terang Ali.
Aksi main hakim sendiri yang identik dengan kekerasan juga bisa membuat pelakunya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan.
Bila korbannya sampai meninggal dunia, maka jeratan pidananya adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Jika korban aksi main hakim sendiri adalah anak-anak juga sudah diatur di UU No. 35 Tahun 2014 dengan sanksi berupa penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 27 juta.
Penjelasan selengkapnya mengenai aksi main hakim sendiri dan sansksinya bisa dibaca di sini.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Curhat Anak Jijik Lihat Ibunya Sendiri, Gegara Pergoki Sang Bunda Selingkuh
-
Salut, Saat Pengunjung Lain Nyawer Biduan Dangdut, Pria ini Pilih Sawer Kotak Amal
-
Oknum Nakes Cubit Pipi Bayi Pasien Bikin Publik Resah, Ernest Prakasa: Mari Kita Hentikan Ketololan Ini
-
Cerita Viral, Perempuan Ini Mengaku Gagal Ambil Hati Mertua Dan Disebut Menantu Malas
-
Viral Curhat Pemilik Apartemen Unitnya Dipinjam Orang Kepercayaan Keluarga, Tapi Malah Berkhianat
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Antisipasi Angin Kencang, Pramono Instruksikan Pangkas Pohon Tua di Jakarta
-
Jenguk Siswa dan Guru Korban Insiden Mobil SPPG, Prabowo: Cepat Sembuh Ya
-
LAZ Al Azhar dan Jaringan Sekolah YPI Gerak Cepat Pulihkan Sumatera Pasca Bencana
-
Masuk Dakwaan, 80 Konten Instagram Ini Jadi Senjata Jaksa Jerat Aktivis Delpedro Marhaen Cs
-
Badan Gizi Nasional Dorong UMKM dan Masyarakat Lokal Jadi Tulang Punggung Program MBG
-
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
-
Anggota DPR Dorong Satgas Pascabencana Sumatera Bekerja Cepat: Jangan Sekadar Rapat!
-
Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim