"Mungkin udah sering ngelakuin iseng mencetin tombol lift, pelaku udah bukan bocil loh, penghuni apartemen kalau mau pakai juga keganggu. Bocil yang suka pencetin bel aja pengen banget geplak kepalanya, ditegur diomelin tetep ngulang," kata warganet lain yang mencoba memahami dari sudut pandang para petugas keamanan yang marah tersebut.
"Laporin polisi lah, kekerasan ini! Main hakim sendiri eoh," timpal yang lainnya.
Video selengkapnya bisa disimak di sini.
Pelaku Main Hakim Sendiri Bisa Terjerat Pidana
Penyuluh Hukum BPSDM dan HAM Kemenkumham, Ali Usman, menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri bisa dibawa ke jalur hukum oleh korban.
"Sebagai contoh, masyarakat melakukan kekerasan fisik kepada pelaku kejahatan dengan cara memukul, menendang, menyiksa hingga menyebabkan pelaku kejahatan terluka parah. Maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," terang Ali.
Aksi main hakim sendiri yang identik dengan kekerasan juga bisa membuat pelakunya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan.
Bila korbannya sampai meninggal dunia, maka jeratan pidananya adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Jika korban aksi main hakim sendiri adalah anak-anak juga sudah diatur di UU No. 35 Tahun 2014 dengan sanksi berupa penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 27 juta.
Penjelasan selengkapnya mengenai aksi main hakim sendiri dan sansksinya bisa dibaca di sini.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Curhat Anak Jijik Lihat Ibunya Sendiri, Gegara Pergoki Sang Bunda Selingkuh
-
Salut, Saat Pengunjung Lain Nyawer Biduan Dangdut, Pria ini Pilih Sawer Kotak Amal
-
Oknum Nakes Cubit Pipi Bayi Pasien Bikin Publik Resah, Ernest Prakasa: Mari Kita Hentikan Ketololan Ini
-
Cerita Viral, Perempuan Ini Mengaku Gagal Ambil Hati Mertua Dan Disebut Menantu Malas
-
Viral Curhat Pemilik Apartemen Unitnya Dipinjam Orang Kepercayaan Keluarga, Tapi Malah Berkhianat
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad
-
Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura