"Mungkin udah sering ngelakuin iseng mencetin tombol lift, pelaku udah bukan bocil loh, penghuni apartemen kalau mau pakai juga keganggu. Bocil yang suka pencetin bel aja pengen banget geplak kepalanya, ditegur diomelin tetep ngulang," kata warganet lain yang mencoba memahami dari sudut pandang para petugas keamanan yang marah tersebut.
"Laporin polisi lah, kekerasan ini! Main hakim sendiri eoh," timpal yang lainnya.
Video selengkapnya bisa disimak di sini.
Pelaku Main Hakim Sendiri Bisa Terjerat Pidana
Penyuluh Hukum BPSDM dan HAM Kemenkumham, Ali Usman, menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri bisa dibawa ke jalur hukum oleh korban.
"Sebagai contoh, masyarakat melakukan kekerasan fisik kepada pelaku kejahatan dengan cara memukul, menendang, menyiksa hingga menyebabkan pelaku kejahatan terluka parah. Maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," terang Ali.
Aksi main hakim sendiri yang identik dengan kekerasan juga bisa membuat pelakunya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan.
Bila korbannya sampai meninggal dunia, maka jeratan pidananya adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Jika korban aksi main hakim sendiri adalah anak-anak juga sudah diatur di UU No. 35 Tahun 2014 dengan sanksi berupa penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 27 juta.
Penjelasan selengkapnya mengenai aksi main hakim sendiri dan sansksinya bisa dibaca di sini.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Curhat Anak Jijik Lihat Ibunya Sendiri, Gegara Pergoki Sang Bunda Selingkuh
-
Salut, Saat Pengunjung Lain Nyawer Biduan Dangdut, Pria ini Pilih Sawer Kotak Amal
-
Oknum Nakes Cubit Pipi Bayi Pasien Bikin Publik Resah, Ernest Prakasa: Mari Kita Hentikan Ketololan Ini
-
Cerita Viral, Perempuan Ini Mengaku Gagal Ambil Hati Mertua Dan Disebut Menantu Malas
-
Viral Curhat Pemilik Apartemen Unitnya Dipinjam Orang Kepercayaan Keluarga, Tapi Malah Berkhianat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'