Hingga suatu hari Sarbini tiba-tiba menghubungi paman pemilik akun, yakni Andi. "Astaghfirullah Paktut (paman), adik sudah saya sumpah di atas Al Quran bahwa bukan Pak Menak (sebutan untuk Paidi) pelakunya," ujar Sarbini.
Pengakuan itu yang membuat ML dan keluarga mendatangi rumah Paidi untuk membuat permintaan maaf. Video permintaan maaf itu juga beredar di media sosial.
"Saya merasa bersalah, saya sudah menuduh Pak Menak yang berbuat yang tidak senonoh dengan adik saya, telah mencemarkan nama baik paman saya. Saya selaku anak laki-laki saya mohon maaf sebesar-besarnya," ujar salah seorang kakak ML yang telah disamarkan wajahnya oleh pemilik akun.
Proses Hukum Kasus
Tak disangka, permintaan maaf itu tak menyurutkan tuduhan pemerkosaan dan malah berujung pelaporan Paidi ke Polres Mesuji.
"Tanggal 1 September 2021, ibu ML buat laporan di Polres Mesuji, jadi 2 hari setelah mereka datang minta maaf," tutur pemilik akun.
"Tanggal 20 September 2021, tanpa ada surat panggilan 1 pun tiba-tiba Bapak ditangkap di rumah oleh 13 orang dari Polres Mesuji. Luar biasa bukan?" lanjutnya.
Ketika pihak keluarga tiba di kantor polisi, Paidi posisi telah di-BAP. Malam itu juga Paidi langsung ditahan dengan dalih masa penyelidikan.
Tentu pihak keluarga berusaha menyerahkan berbagai bukti bahwa Paidi tidak bersalah, apalagi karena keluarga ML sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf karena menjatuhkan tuduhan tanpa dasar.
Baca Juga: Nelayan Hilang Tenggelam di Perairan Lampung Timur
"(Namun) sedikit pun bukti kami, cerita kami, tidak ada yang diterima oleh penyidik Polres Mesuji," ujar pemilik akun.
"Hebat bukan? Apakah benar polisi itu hanya menerima laporan tanpa penyelidikan, bahkan sedikitpun bantahan dari kami tidak diterima. Mereka hanya mau mendengarkan cerita pelapor!" imbuhnya.
Pihak keluarga Paidi kian dibuat geram karena mereka mencoba mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dengan baik, namun bukti-bukti yang dianggap samar dari pihak pelapor malah membuat Paidi sampai mendapat vonis penjara seperti saat ini.
Disebutkan pihak pelapor mempunyai bukti keterangan, hasil visum yang tidak bisa membuktikan luka lama atau baru, saksi 4 orang yang mengaku tidak melihat langsung dugaan pemerkosaan yang terjadi.
Malah di persidangan, ML mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Namun dengan seluruh poin tersebut, Paidi pada akhirnya dinyatakan bersalah.
Suasana Persidangan Penuh Tangis
Berita Terkait
-
Minta Maaf, Mahasiswi Unisa Yogyakarta Mengaku Belum Pernah Pasang Kateter seperti di Video TikTok-nya
-
Tak Terima Diperingatkan Jangan Ngebut Di Gang, Pemobil Toyota Avanza Ngamuk dan Hajar Warga
-
SK Belum Keluar, Disdikbud Bandar Lampung Jamin Guru PPPK Tetap Dapat Honor
-
Viral Curhat Warganet Merasa Rendah Diri Karena Merasa Hanya Jadi 'Pemuas Nafsu' Pacar, Kenali Dampak Buruknya
-
Viral Oknum Nakes Tempelkan Wajah Bermasker 'Kotor' ke Pipi Bayi, RS yang Diduga TKP Video Banjir Ulasan Buruk di Google
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit