Hingga suatu hari Sarbini tiba-tiba menghubungi paman pemilik akun, yakni Andi. "Astaghfirullah Paktut (paman), adik sudah saya sumpah di atas Al Quran bahwa bukan Pak Menak (sebutan untuk Paidi) pelakunya," ujar Sarbini.
Pengakuan itu yang membuat ML dan keluarga mendatangi rumah Paidi untuk membuat permintaan maaf. Video permintaan maaf itu juga beredar di media sosial.
"Saya merasa bersalah, saya sudah menuduh Pak Menak yang berbuat yang tidak senonoh dengan adik saya, telah mencemarkan nama baik paman saya. Saya selaku anak laki-laki saya mohon maaf sebesar-besarnya," ujar salah seorang kakak ML yang telah disamarkan wajahnya oleh pemilik akun.
Proses Hukum Kasus
Tak disangka, permintaan maaf itu tak menyurutkan tuduhan pemerkosaan dan malah berujung pelaporan Paidi ke Polres Mesuji.
"Tanggal 1 September 2021, ibu ML buat laporan di Polres Mesuji, jadi 2 hari setelah mereka datang minta maaf," tutur pemilik akun.
"Tanggal 20 September 2021, tanpa ada surat panggilan 1 pun tiba-tiba Bapak ditangkap di rumah oleh 13 orang dari Polres Mesuji. Luar biasa bukan?" lanjutnya.
Ketika pihak keluarga tiba di kantor polisi, Paidi posisi telah di-BAP. Malam itu juga Paidi langsung ditahan dengan dalih masa penyelidikan.
Tentu pihak keluarga berusaha menyerahkan berbagai bukti bahwa Paidi tidak bersalah, apalagi karena keluarga ML sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf karena menjatuhkan tuduhan tanpa dasar.
Baca Juga: Nelayan Hilang Tenggelam di Perairan Lampung Timur
"(Namun) sedikit pun bukti kami, cerita kami, tidak ada yang diterima oleh penyidik Polres Mesuji," ujar pemilik akun.
"Hebat bukan? Apakah benar polisi itu hanya menerima laporan tanpa penyelidikan, bahkan sedikitpun bantahan dari kami tidak diterima. Mereka hanya mau mendengarkan cerita pelapor!" imbuhnya.
Pihak keluarga Paidi kian dibuat geram karena mereka mencoba mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dengan baik, namun bukti-bukti yang dianggap samar dari pihak pelapor malah membuat Paidi sampai mendapat vonis penjara seperti saat ini.
Disebutkan pihak pelapor mempunyai bukti keterangan, hasil visum yang tidak bisa membuktikan luka lama atau baru, saksi 4 orang yang mengaku tidak melihat langsung dugaan pemerkosaan yang terjadi.
Malah di persidangan, ML mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Namun dengan seluruh poin tersebut, Paidi pada akhirnya dinyatakan bersalah.
Suasana Persidangan Penuh Tangis
Pihak keluarga tak kuasa menahan tangis melihat Paidi harus menerima vonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perbuatan yang diyakini tidak pernah terjadi.
Kisah ini yang akhirnya menjadi viral dan menuai beragam respons dari warganet. Apalagi kisah tersebut juga diviralkan lagi oleh akun Twitter @AREAJULID dan Instagram @undercover.id.
"Udah ada pengakuan kalo itu fitnah dari yang mengaku korban (korban padahal pelaku fitnah), kok masih ditahan. Heran," komentar warganet.
"Lah lebih lama dari korupsi," kata warganet.
"Korupsi cuma 3 taun itu pun dapat diskon, cuma fitnah (malah) terlalu lama," timpal yang lainnya.
Hingga kini pendapat publik masih terbelah lantaran belum ada klarifikasi dari pihak penegak hukum maupun terduga korban.
Untuk kisah selengkapnya dapat disimak langsung di akun Instagram @billaaptry atau yang sudah dirangkum dalam utas berikut ini.
Berita Terkait
-
Minta Maaf, Mahasiswi Unisa Yogyakarta Mengaku Belum Pernah Pasang Kateter seperti di Video TikTok-nya
-
Tak Terima Diperingatkan Jangan Ngebut Di Gang, Pemobil Toyota Avanza Ngamuk dan Hajar Warga
-
SK Belum Keluar, Disdikbud Bandar Lampung Jamin Guru PPPK Tetap Dapat Honor
-
Viral Curhat Warganet Merasa Rendah Diri Karena Merasa Hanya Jadi 'Pemuas Nafsu' Pacar, Kenali Dampak Buruknya
-
Viral Oknum Nakes Tempelkan Wajah Bermasker 'Kotor' ke Pipi Bayi, RS yang Diduga TKP Video Banjir Ulasan Buruk di Google
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman
-
Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games
-
URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill
-
Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya
-
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI