Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyerukan umat Muslim melaksanakan Salat Gaib untuk mendoakan putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yakni Emmeril Kahn Mumtadz yang hilang di Sungai Aare, Swiss yang hingga kini belum ditemukan.
Seruan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran MUI Jabar yang dikeluarkan di Bandung pada Kamis 2 Juni 2022. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei.
"MUI Provinsi Jawa Barat turut merasakan kesedihan yang mendalam seraya mendoakan semoga Bapak Gubernur beserta keluarga tetap diberi kekuatan dan ketabahan dalam menerima musibah ini," kata Rahmat Syafei dalam surat edaran tersebut.
Menurutnya, rencana seruan Shalat Gaib itu pun telah disaksikan langsung oleh Ridwan Kamil dalam pertemuan bersama dirinya secara virtual. Sehingga ia menyebut surat edaran itu pun sudah disetujui oleh pihak keluarga.
Dalam hal ini, menurutnya, keluarga Ridwan Kamil sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa Emmeril Kahn Mumtadz atau yang akrab disapa Eril sudah meninggal dunia karena tenggelam.
Selain itu, menurutnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Eril, dari yang tadinya berstatus mencari orang yang hilang, menjadi status mencari orang yang tenggelam.
"Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia," kata Rahmat.
Adapun pihaknya menyerukan masyarakat khususnya umat Muslim agar melaksanakan Shalat Gaib pada Jumat (3/5). Menurutnya, Shalat Gaib dilakukan sebelum Shalat Jumat, atau bisa juga dilakukan setelah Shalat Jumat.
"Kepada seluruh pimpinan (MUI) kabupaten dan kota dimohon untuk meneruskan seruan ini kepada jajaran MUI di bawahnya dan kepada seluruh umat Muslim yang ada di wilayahnya," katanya. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Posting Video Ridwan Kamil Telusuri Sungai Aare Cari Eril, Teuku Wisnu Diserbu Netizen
Berita Terkait
-
Posting Video Ridwan Kamil Telusuri Sungai Aare Cari Eril, Teuku Wisnu Diserbu Netizen
-
Kesaksian Kerabat yang Dampingi Ridwan Kamil dan Atalia di Swiss: Ibu Menyusuri Sungai Sampai Gelap
-
Momen Ridwan Kamil Turun ke Sungai Aare Swiss Cari Eril Viral: Tertatih Berjalan Pakai Kayu, Tubuh Basah Terendam
-
Turun Langsung, Ridwan Kamil Sempat Susuri Sungai Aare untuk Mencari Eril Sebelum Bertolak ke Indonesia
-
MUI Imbau Warga Sholat Gaib Jumat Hari Ini, Kemungkinan Eril Sudah Meninggal
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik