Suara.com - Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal itu merujuk surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.
Lalu bagaimana nasib tenaga honorer setelah penerapan aturan itu? Apa yang dilakukan pemerintah untuk menambah kekurangan pelayan masyarakat usai dihapuskannya tenaga honorer?
Berikut sejumlah fakta seputar tenaga honorer dihapus.
1. Sisakan PNS dan PPPK
Menteri Tjahjo menyatakan pegawai ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Keputusan tersebut mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
“Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6/2022).
2. Dilarang Rekrut Honorer Lagi
Pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Jika ada pejabat di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, maka bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan.
PPK nantinya juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Langkah tersebut dilakukan agar setiap instansi tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi.
Baca Juga: Apa itu Tenaga Honorer? Begini Status, Gaji dan Perbedaannya dengan PNS
3. Siapkan Sanksi
Pemerintah bakal memberi sanksi bagi PPK apabila nekat mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK selepas pemberlakuan aturan.
“Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah,” tegas Tjahjo.
4. Rekrut Outsourcing
Sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer, pemerintah berencana merekrut tenaga alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan, untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan.
Pejabat Pembina kepegawaian di kementerian maupun lembaga memiliki wewenang untuk mengusulkan posisi yang nantinya akan diisi pihak ketiga. Namun, nantinya tenaga alih daya itu bukanlah berstatus tenaga honorer.
Berita Terkait
-
Apa itu Tenaga Honorer? Begini Status, Gaji dan Perbedaannya dengan PNS
-
Menpan RB Imbau PPK Segera Tentukan Status Kepegawaian Non ASN, Paling Lambat Tahun Depan
-
Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK
-
Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK
-
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara