Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai Non ASN (Non PNS dan Non PPPK dan Tenaga Honorer THK-II) paling lambat 28 November 2023.
Hal utama yang paling diharapkan ialah PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu.
Itu tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tjahjo menerangkan bahwa pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/Daerah.
"Jadi PPPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo dalam keterangan persnya, Jumat (3/6/2022).
Itu disampaikannya sebab instansi pemerintah juga membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan yang dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan kalau pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan Tenaga Honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. Langkah itu dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.
Tjahjo juga menegaskan kalau penyelesaian pegawai Non ASN (Non PNS dan Non PPPK dan Tenaga Honorer THK-II) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 96 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
"PP Nomor 49 Tahun 2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakukan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tegasnya.
Sementara itu, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Baca Juga: SK Belum Keluar, Disdikbud Bandar Lampung Jamin Guru PPPK Tetap Dapat Honor
"Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan
mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK." imbuhnya.
Berita Terkait
-
SK Belum Keluar, Disdikbud Bandar Lampung Jamin Guru PPPK Tetap Dapat Honor
-
Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK
-
Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK
-
Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
-
Sudah Berbulan-bulan Guru PPPK Bandar Lampung Belum Terima SK Pengangkatan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
-
Tim Pencari Fakta Pertanyakan Peran Kompolnas Usut Pertanggungjawaban Komando di Kasus Affan
-
17+8 Tuntutan, Minus Bumi: Pakar Ungkap Agenda Ekologi yang Terlupakan!
-
Blak-blakan, Mahfud MD Ungkap Alasan Prabowo Akhirnya Mau Dengar Aspirasi Rakyat
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Sri Mulyani Pergi Karena Kesal Karena Pertahanan Negara Jebol Dan Rumahnya Dijarah? Ini Kata Pakar
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru