Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai Non ASN (Non PNS dan Non PPPK dan Tenaga Honorer THK-II) paling lambat 28 November 2023.
Hal utama yang paling diharapkan ialah PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu.
Itu tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tjahjo menerangkan bahwa pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/Daerah.
"Jadi PPPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo dalam keterangan persnya, Jumat (3/6/2022).
Itu disampaikannya sebab instansi pemerintah juga membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan yang dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan kalau pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan Tenaga Honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. Langkah itu dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.
Tjahjo juga menegaskan kalau penyelesaian pegawai Non ASN (Non PNS dan Non PPPK dan Tenaga Honorer THK-II) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 96 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
"PP Nomor 49 Tahun 2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakukan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tegasnya.
Sementara itu, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Baca Juga: SK Belum Keluar, Disdikbud Bandar Lampung Jamin Guru PPPK Tetap Dapat Honor
"Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan
mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK." imbuhnya.
Berita Terkait
-
SK Belum Keluar, Disdikbud Bandar Lampung Jamin Guru PPPK Tetap Dapat Honor
-
Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK
-
Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK
-
Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
-
Sudah Berbulan-bulan Guru PPPK Bandar Lampung Belum Terima SK Pengangkatan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah