Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ada indikasi untuk memasifkan wacana daerah otonomi baru (DOB) dibalik penunjukan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. Bahkan, dikhawatirkan hal tersebut menjadi berbahaya dalam konteks keamanan di Papua.
Pasalnya, gelombang penolakan terkait DOB oleh masyarakat sedang tinggi. Bahkan, aksi unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah titik dibubarkan aparat dengan tindakan represif.
"Kami mengkhawatirkan hal itu menjadi satu hal yang berbahaya. Kita tahu sendiri bahwa DOB masih ditolak masyarakat Papua, walaupun ada klaim dari pemerintah bahwa masyarakat Papua surveinya menerima DOB," kata Staf Divisi Hukum Kontras, Adelita Kasih di kantor Ombudsman RI, Jumat (3/6/2022).
KontraS menilai kehadiran Waterpaw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat dapat membikin masif wacana DOB yang nyatanya ditolak oleh masyarakat. Kata Adelita, tidak menutup kemungkinan potensi pengamanan terkait penolakan tersebut akan semakin kuat lantaran Penjabat Kepala Daerah mempunyai latar belakang Polri.
"Kami khawatirkan akan memasifkan DOB itu sensiri dan juga tidak menutup kemungkinan karena preseden presedebln yang lalu, kita bisa melihat bahwa ketika TNI dan Polri menjabat legitimasi keamanannya akan semakin kuat. Itu hal yang kami khawatirkan," beber dia.
Laporkan Mendagri ke Ombudsman
KontraS bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman RI pada hari ini.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan Maladministrasi proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Adelita menyampaikan, pihak Kemendari melakukan penyimpangan prosedur dan pengambilan kewajiban hukum dalam proses penentuan Penjabat Kepala Daerah. Dalam hal ini, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil.
"Proses ini kami nilai maladministrasi karena adanya penyimpangan prosedur dan pengambilan kewajiban hukum yang dilakukan pihak Menteri Dalam Negeri," ucap Adelita.
Sorotan pertama, mengenai adanya tata kelola yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kedua, soal penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah.
Sorotan ketiga adalah potensi konflik kepentingan dalam penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga menilai, penunjukan Penjabat Daerah melanggar asas profesionalitas.
Sebelum melapor ke Ombudsman RI, koalisi masyarakat sipil terlebih dahulu mengirim surat keberatan ke pihak Kemendagri pada akhir Mei 2022.Hanya saja, hingga kini hal tersebut tak kunjung di respons.
"Surat keberatannya terkait dengan penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak transpaean, akuntabel, dan partisipatif. Secara formil memang Ombudsman menghendaki adanya uoaya keberatan dahulu kepada instansi terkait, baru melakukan pelaporan," beber Adelita.
Selain surat keberatan, koalisi juga sudah mengirimkan surat permohonan informasi. Surat tersebut berkaitan dengan proses, assesmen, proses penentuannya penunjukan Penjabat Kepala Darah.
Berita Terkait
-
KontraS-ICW dan Perludem Laporkan Mendagri Ke Ombudsman RI karena Penunjukan PJ Kepala Daerah Diduga Maladministrasi
-
Soroti Irjen Sigid Maju jadi Pimpinan Komnas HAM, KontraS Sebut Polri Langganan Dilaporkan Kasus HAM
-
Soroti Lolosnya Irjen Sigid Jadi Calon Komisioner Komnas HAM, KontraS: Proses Pemilihan Harus Profesional
-
Penunjukan PJ Kepala Daerah Diduga Maladministrasi, KontraS-ICW Dan Perludem Laporkan Mendagri Ke Ombudsman RI
-
Kontras dan ICW Kritik Mendagri yang Tidak Melihat Rekam Jejak dalam Proses Pengisi Penjabat Kepala Daerah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga