Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ada indikasi untuk memasifkan wacana daerah otonomi baru (DOB) dibalik penunjukan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. Bahkan, dikhawatirkan hal tersebut menjadi berbahaya dalam konteks keamanan di Papua.
Pasalnya, gelombang penolakan terkait DOB oleh masyarakat sedang tinggi. Bahkan, aksi unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah titik dibubarkan aparat dengan tindakan represif.
"Kami mengkhawatirkan hal itu menjadi satu hal yang berbahaya. Kita tahu sendiri bahwa DOB masih ditolak masyarakat Papua, walaupun ada klaim dari pemerintah bahwa masyarakat Papua surveinya menerima DOB," kata Staf Divisi Hukum Kontras, Adelita Kasih di kantor Ombudsman RI, Jumat (3/6/2022).
KontraS menilai kehadiran Waterpaw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat dapat membikin masif wacana DOB yang nyatanya ditolak oleh masyarakat. Kata Adelita, tidak menutup kemungkinan potensi pengamanan terkait penolakan tersebut akan semakin kuat lantaran Penjabat Kepala Daerah mempunyai latar belakang Polri.
"Kami khawatirkan akan memasifkan DOB itu sensiri dan juga tidak menutup kemungkinan karena preseden presedebln yang lalu, kita bisa melihat bahwa ketika TNI dan Polri menjabat legitimasi keamanannya akan semakin kuat. Itu hal yang kami khawatirkan," beber dia.
Laporkan Mendagri ke Ombudsman
KontraS bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman RI pada hari ini.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan Maladministrasi proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Adelita menyampaikan, pihak Kemendari melakukan penyimpangan prosedur dan pengambilan kewajiban hukum dalam proses penentuan Penjabat Kepala Daerah. Dalam hal ini, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil.
"Proses ini kami nilai maladministrasi karena adanya penyimpangan prosedur dan pengambilan kewajiban hukum yang dilakukan pihak Menteri Dalam Negeri," ucap Adelita.
Sorotan pertama, mengenai adanya tata kelola yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kedua, soal penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah.
Sorotan ketiga adalah potensi konflik kepentingan dalam penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga menilai, penunjukan Penjabat Daerah melanggar asas profesionalitas.
Sebelum melapor ke Ombudsman RI, koalisi masyarakat sipil terlebih dahulu mengirim surat keberatan ke pihak Kemendagri pada akhir Mei 2022.Hanya saja, hingga kini hal tersebut tak kunjung di respons.
"Surat keberatannya terkait dengan penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak transpaean, akuntabel, dan partisipatif. Secara formil memang Ombudsman menghendaki adanya uoaya keberatan dahulu kepada instansi terkait, baru melakukan pelaporan," beber Adelita.
Selain surat keberatan, koalisi juga sudah mengirimkan surat permohonan informasi. Surat tersebut berkaitan dengan proses, assesmen, proses penentuannya penunjukan Penjabat Kepala Darah.
"Kalau surat keberatan per akhir Mei lalu, kalau permohonan informasi masih dalam rentang waktu seminggu," pungkas Adelita.
Berita Terkait
-
KontraS-ICW dan Perludem Laporkan Mendagri Ke Ombudsman RI karena Penunjukan PJ Kepala Daerah Diduga Maladministrasi
-
Soroti Irjen Sigid Maju jadi Pimpinan Komnas HAM, KontraS Sebut Polri Langganan Dilaporkan Kasus HAM
-
Soroti Lolosnya Irjen Sigid Jadi Calon Komisioner Komnas HAM, KontraS: Proses Pemilihan Harus Profesional
-
Penunjukan PJ Kepala Daerah Diduga Maladministrasi, KontraS-ICW Dan Perludem Laporkan Mendagri Ke Ombudsman RI
-
Kontras dan ICW Kritik Mendagri yang Tidak Melihat Rekam Jejak dalam Proses Pengisi Penjabat Kepala Daerah
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo