- Polda Metro Jaya segera menggelar perkara khusus atas permintaan tiga tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
- Tiga tersangka proaktif meminta gelar perkara ini untuk mencapai keterbukaan dan transparansi kasus tersebut.
- Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi data.
Suara.com - Kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak krusial. Polda Metro Jaya mengonfirmasi akan segera mengagendakan gelar perkara khusus untuk mendalami kasus ini.
Langkah ini diambil setelah adanya permintaan langsung dari tiga tersangka yang telah diperiksa, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Menurutnya, penyidik saat ini tengah berkoordinasi intensif untuk menentukan waktu pelaksanaan gelar perkara yang akan menjadi penentu arah penyidikan selanjutnya.
"Jadi, atas permintaan tiga orang (tersangka yang telah diperiksa), mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (wassidik) mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus," kata Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/11/2025).
Gelar perkara ini bukan menjadi akhir dari proses penyidikan. Budi menjelaskan, setelah forum tersebut dilaksanakan, penyidik akan melanjutkan dengan serangkaian agenda pemeriksaan lain yang telah disusun secara sistematis.
Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo cs, sebelum akhirnya penyidik memanggil lima tersangka lainnya yang juga telah ditetapkan dalam kasus ini.
"Setelah itu, baru tahap kepada lima tersangka lainnya. Jadi, ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik," ucap Budi sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma secara proaktif mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11) untuk mengajukan permohonan tersebut.
Roy Suryo menegaskan, permintaan gelar perkara khusus ini bertujuan agar kasus yang menyita perhatian publik dapat terungkap secara jelas dan transparan.
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Mengemuka, Yuddy Chrisnandi: SE 2015 Tidak Pernah Diterbitkan untuk Itu
"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya.
Tidak hanya itu, mereka juga mengajukan sejumlah nama yang dianggap kompeten untuk menjadi saksi ahli guna memperkuat argumen mereka dalam kasus ini.
"Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang," ujar Roy.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat (7/11) lalu menyatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster, yaitu klaster pertama yang berisikan ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, serta klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).
Berita Terkait
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Kuasa Hukum Ungkap Tiga Sidik Jari di Lakban Arya Daru Belum Dianalisis Aparat
-
Dokter Tifa Jawab Isu RRT Retak Usai Jadi Tersangka: Kami Tetap Solid, Ini Cuma Strategi!
-
Bukan Dipecat, Dokter Tifa Bongkar Pengacaranya Mundur, Kini Jadi Garda Depan Roy Suryo
-
Panas! dr Tifa Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dituntaskan Agar Tak Jadi Beban Prabowo
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni