News / Nasional
Jum'at, 28 November 2025 | 15:05 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ijazah Jokowi asli. (Suara.com/Faqihj)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya akan menggelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi menyusul permintaan tiga tersangka.
  • Sebanyak delapan tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, dibagi menjadi dua klaster berbeda oleh penyidik Polda Metro Jaya.
  • Tiga tersangka diperiksa pada Kamis (13/11/2025) dan belum ditahan karena akan menghadirkan saksi serta ahli meringankan.

Suara.com - Polda Metro Jaya bersiap menggelar perkara khusus dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Langkah ini menjadi tahap krusial berikutnya setelah penyidik menetapkan delapan tersangka dari dua klaster berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus ini bukan inisiatif penyidik, melainkan bentuk respons atas permintaan tiga tersangka: yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

“Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ungkap Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Budi menjelaskan, gelar perkara khusus harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan berlanjut ke lima tersangka lain. Kelima tersangka itu adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

“Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh 3 tersangka. Setelah itu baru tahap kepada 5 tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” jelasnya.

Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka, dibagi dalam dua klaster.

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/M Yasir)

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.

Baca Juga: Bukan Dipecat, Dokter Tifa Bongkar Pengacaranya Mundur, Kini Jadi Garda Depan Roy Suryo

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.

Dari delapan tersangka, tiga tersangka di klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa telah diperiksa pada Kamis (13/11/2025).

Pemeriksaan berlangsung selama jamp 9 jam 20 menit sejak pukul 10.30 WIB, dengan jeda makan siang dan ibadah.

Meski dicecar ratusan pertanyaan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Mereka diperbolehkan pulang karena masih akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

Load More